Korban Penggandaan Uang Oknum Dukun di Tirtayasa Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

SULTANNEWS.CO.ID
Selasa | 18:48 WIB Last Updated 2023-12-12T17:13:06Z

 

Ilustrasi

KABUPATEN SERANG- Korban penggandaan oknum dukun berinisial D di Kecamatan Tirtayasa meminta Polres Serang segera menangkap pelaku. Korban H. Hamlawi merupakan warga Kampung Karang Baru, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. 


Menurut Hamlawi, aksi penipuan penggandaan uang oleh oknum dukun berinisial D sudah dilaporkan ke Polres Serang. Namun, kata dia hingga saat ini pelaku masih juga belum diamankan. 


"Saya sudah lapor, bahkan sejak awal November 2023. Dan sebelumnya saya juga sebagai saksi dari korban sebelumnya," kata Hamlawi, Selasa (12/12). 


Hamlawi menjelaskan, dirinya mengenal D (pelaku-red) sejak tahun 2019, dan saat itu D menawarkan bisa mengandakan uang sebanyak 4 Miliar. 


Sejak itu, lanjutnya, D selalu meminta uang kepadanya dari tahun 2019 hingga tahun 2022, dengan alasan untuk membeli minyak, membeli burung, dan lainnya, hingga ratusan juta. 


"Saya diminta uang sama D sejak tahun 2019, dengan diming-imingi mendapatkan uang milyaran, tapi itu tak pernah berhasil," jelasnya. 


"Kalau ditotal uang yang ditipu oleh D baik secara cash atau transfer kurang lebih 200 jutaan," imbuhnya.


"Karena saya sudah ditipu oleh D, maka saya laporkan ke pihak yang berwajib," tandasnya. 


Terpisah, pendamping korban, sekaligus aktivis senior Serang Timur Ansori, berharap, agar D (oknum dukun-red) yang sebelumnya sudah dilaporkan dan di tangkap jajaran Satreskrim Polres Serang agar secepatnya di tangkap kembali. 


"Ya saya yang mendampingi H. Hamlawi untuk melaporkan oknum dukun berinisial D. Tentunya, dan harapan saya rekan-rekan penyidik Unit Jatanras segera menangkap pelaku," kata Ansori. 


Karena, lanjut aktivis sekaligus Ketua Forum Jurnalis Serang Raya ini, proses laporan yang dilayangkan H. Hamlawi seharusnya sudah adanya tindakan penangkapan, karena proses laporan sudah cukup lama. 


"Untuk SP2HP sudah, bahkan dari keterangan Kanit Pidum beberapa waktu lalu sudah dilakukan gelar perkara, di kasus dugaan penipuan oknum dukun ini. Jadi tentunya penyidik sudah seharusnya segera menangkap pelaku," tandasnya.


Untuk diketahui, D sang oknum dukun telah dilaporkan ke Polres Serang pada tanggal 17 November 2023 oleh korban, berdasarkan nomor laporan polisi: LP/B/275/XI/2023/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN. [RED/Zam]


EDITOR : ENTIS S

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korban Penggandaan Uang Oknum Dukun di Tirtayasa Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Trending Now

Iklan