SERANG- Pendapat Hukum Humaniter Yang Terabaikan pada bagian ke II kita simak bersama pendapat Advokat atau Praktisi Hukum", Selasa (12/12/2023)
Harus kita ketahui Seakan-akan telah habis kata-kata untuk mengomentari agresi militer Israel terhadap bangsa dan negara Palestina, entah harus berbicara dengan cara apalagi untuk menghentikan kebiadaban agresi militer Israel tersebut. Dengan dalih apapun, agresi militer tersebut mengakibatkan korban jiwa lebih dari 15.000 dan korban luka yang mencapai puluhan ribu orang serta tidak dihitung lagi jumlah korban yang hilang atau belum ditemukan diantara reruntuhan bangunan di Gaza.' ungkapnya
Secara hukum Internasional, agresi militer tersebut sudah dapat disebut sebagai gerakan pembasmian massal atau genoside dan yang lebih miris lagi, diantara korban tersebut adalah para staf dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang sedang bekerja membantu para penduduk Gaza dari kengerian agresi-agresi militer Israel sebelumnya ditambah kurangnya kebutuhan pokok bagi kehidupan masyarakat di Gaza.
Lanjutnya Para staf PBB tersebut jugaa terdiri dari berbagai bangsa yang benar-benar telah mengorbankan diri mereka demi pelayanan kemanusiaan, apalagi terdapat juga korban jiwa dari kalangan jurnalis, yang dengan keberanian luar biasa telah memberikan laporan pandangan mata langsung di lokasi pengeboman.
Tidak bisa dibayangkan ketika melakukan peliputan demi sebuah berita, tiba-tiba ada bom yang meledak tidak jauh dari tempat jurnalis tersebut berdiri atau bahkan menjadi korban saat peliputan berita. Benar-benar Hukum Humaniter yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia, bahkan oleh Israel sekalipun telah dilanggar dan diinjak-injak tanpa peduli bahwa perbuatan tersebut sudah mencederai rasa kemanusiaan.
Kepada para relawan yang masih bertugas di Gaza, kami sangat menghormati dan mengagumi keberanian anda demi tegaknya kemanusiaan tanpa memandang suku, ras, negara, agama bahkan kepentingan yang berbeda-beda. Doa kami untuk keselamatan kalian semua dan doa kami supaya Israel segera menyadari kesalahannya dan segera menghentikan genosida yang telah dilakukannya.
Apapun jenis perangnya, tetap ada aturan-aturan yang harus ditaati, pada jaman dahulu peperangan diatur hanya dapat dilakukan dari paagi menyingsing hingga matahari tenggelam, hal ini dikarenakan pada masa itu, masih terbatasnya tekhnologi yang bisa membantu pengelelihatan di malam hari, sedangkan sekarang perang bisa dilakukan siang maupun malam hari.
Akan tetapi, tetap ada batasan yang harus dipatuhi diantaranya tidak boleh menyerang orangtua, anak-anak dan wanita, tidak boleh menyerang tempat ibadah, tidak boleh menyerang fasilitas kesehatan dan fasilitas umum lainnya, membantu yang terluka, sekalipun itu adalah lawannya dan masih banyak seabreg lagi aturan Hukum Humaniter lain yang diberlakukan.
Karena itu semua sudah dilanggar Isarel ketika melakukan agresi militer saat ini. Mengakhiri tulisan ini, mari kita bersama-sama berdoa bagi masyarakat Gaza supaya bisa diberikan kekuatan dan tetap tabah, semoga pertolongan segera datang membantu. Terima kasih. Tutupnya
Penulis : Adv. Suwadi, SH, MH.
Editor : Entis s