SERANG STN- Terkait dengan adanya pembangunan menara tower Base Transceiver Stasion atau BST di Kampung Pule, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten, Sekjen Reaktor meminta kepada Satpol PP agar melakukan penyegelan terhadap pembangunan tersebut. Rabu (27/12/2023)
Dijelaskan Ayip Ambri, Sekjen Relawan Anti Koruptor (Reaktor) menduga bahwa kegiatan pembangunan menara tower tersebut sampai saat ini belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang.
"Setelah saya menanyakan perihal adanya pembangunan menara tower di Kecamatan Binuang, dari pihak perizinan memberitahukan bahwa sampai saat ini belum pernah mengeluarkan izin," katanya
Maka dari itu, Ayip Ambri meminta kepada pihak Satpol PP Kabupaten Serang agar secepatnya melakukan penyegelan ataupun melakukan penertiban terhadap kegiatan pembangunan menara tower yang ada di Desa Gembor, Kecamatan Binuang.
"Saya meminta agar Satpol PP segera melakukan tindakan," imbuhnya.
Masih kata Sekjen Reaktor, diduga selain belum memiliki izin, kegiatan pembangunan menara tower tersebut sudah melanggar Permenaker Nomor 09 Tahun 2016 yang mewajibkan kepada pengusaha atau pengurus untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian.
"Pada saat saya meninjau lokasi beberapa waktu yang lalu, terlihat para pekerja tidak ada yang menggunakan K3 sama sekali," tambahnya.
Sementara itu, pihak Kecamatan Binuang sampai berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi." Tutup
Penulis : Din
Editor : ES