Diduga Langgar SKP dan Perpres, Aktivis Desak PPK Backlist CV. Saung Rakai Pikatan

sultannews.co.id
Sabtu | 19:24 WIB Last Updated 2023-12-02T14:33:08Z
Dok. Kantor Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang. (Ist)

TANGERANG - Aktivis Pemerhati Lingkungan, Deden Sunandar mendesak Pejabat Penandatanganan Kontak (PPK) pada Dinas Perumahaan Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang.


"Kami meminta PPK Dinas Perkim Kabupaten Tangerang membatalkan kontrak 4 paket pekerjaan yang dimenangkan oleh CV. Saung Rakai Pikatan pada awal bulan November kemarin," ujar Deden, Minggu (3/12/23).


Dari hasil peneliti tim ahli kami saat proses pengadaan kata Deden, pihaknya menemukan salah satu perusahaan penyedia barang dan jasa yang telah mendapatkan paket pekerjaan, namun perusahan tersebut diduga telah melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP). 


"Pada bulan Mei dan Juni 2023, CV. Saung Rakai Pikatan ini memenangkan paket pekerjaan sebanyak sembilan paket sekaligus," terangnya.


Baca Juga: Labrak Perpres, UKPBJ Pemkab Tangerang Diduga Monopoli Paket Proyek Dengan CV. Saung Rakai Pikatan


Dengan demikian kata Deden, Pejabat Penandatanganan Kontak (PPK) pada Dinas Perumahaan Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang diminta lebih teliti kembali saat menerima evaluasi.


"PPK bisa menilai ketika proses pengadaan sedang berlangsung apakah sudah sesuai seperti kriteria yang disyaratkan, jika perusahaan penyedia barang dan jasa ditemukan dokumen pemilihannya tidak sesuai keriteria harusnya PPK jangan menerbitkan SPPBJ," terangnya.


Menurutnya hal tersebut telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tentang pengadaan barang dan jasa yang mana pada perpres itu menyebutkan setiap perusahaan yang melebihi batas SKP dianggap melanggar, sehingga perusahaan dapat dikenakan sanksi daftar hitam dan kontraknya dibatalkan.


" CV. Saung Rakai Pikatan ini diduga telah telah melanggar Perpres Nomor 16 tentang pengadaan barang dan jasa dan bisa dikenakan sanksi Blakck List (daftar hitam) atau kontrak dibatalkan," jelasnya.


Selain itu, Deden berharap PPK segera mengambil sikap dan memberisanksi adminitrasi dan membatalkan kontrak perusahaan penyedia itu.


"Agar tidak menimbulkan pitnah dan juga tidak terkesan ada dugaan titipan antara pengusaha penyedia barang dan jasa, PPK harus berani berikan sanksi tegas dan di backlist perusahan tersebut," pungkasnya. [*/Zam]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Langgar SKP dan Perpres, Aktivis Desak PPK Backlist CV. Saung Rakai Pikatan

Trending Now

Iklan