SERANG - Pencerahan Hukum dari praktisi hukum Advokat Suwadi, SH, MH. Tentang Penyalahgunaan keadaan merupakan salah satu alasan pembatalan kontrak. Kamis (09/11/2023)
Di tegaskan dalam KUHPerdata, serta adanya doktrin dan yurisprudensi umum di Indonesia, terdapat tiga hal yang menyebabkan cacat kehendak (wilsgrebeken) yakni:
1. Kesesatan (dwaling)
2. Paksaan (dwang)
3. Penipuan (bedrog).
Jika terbukti sebuah kontrak disepakati karena adanya tiga alasan diatas, maka kontrak tersebut batal demi hukum (nietig, null and void) karena dianggap meeting of mind (pertemuan kehendak) yang terjadi sehingga ada kata sepakat didasari adanya keadaan-keadaan yang tidak normal. Ungkapnya
Menurut praktisi hukum Suwadi, SH, MH. Dalam praktiknya, ketiga alasan diatas mengalami perkembangan. Sebuah kontrak dinyatakan batal demi hukum bukan hanya karena adanya kesesatan, paksaan dan penipuan. Dalam New Burgerlijk Wetboek Belanda Pasal 3 : 44 menambahkan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheiden) sebagai keadaan yang dapat menyebabkan cacat kehendak.
Maka di Indonesia, meskipun belum diatur secara expressis verbis dalam KUHPerdata, namun praktik pengadilan telah melahirkan berbagai yurisprudensi, hakim membatalkan perjanjian dengan dasar adanya penyalagunaan keadaan (misbruik van omstandigheiden).
Ada salah satu contoh terdapat pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2356K/Pdt/2008 yang menyatakan bahwa : Alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi tersebut dapat dibenarkan karena judex factie (pengadilan tinggi) telah salah menerapkan hukum.
Bahwa Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan keadaan Penggugat pada saat dibuatnya perjanjian jual beli, yakni Penggugat ditahan polisi karena laporan dari Tergugat I dan Tergugat II, untuk menekan Penggugat agar mau membuat atau menyetujui perjanjian jual beli tersebut.
Hal ini adalah merupakan misbruik van ostandigheiden yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan karena tidak lagi memenuhi unsur pasal 1320 KUHPerdata yaitu tidak ada kehendak yang bebas dari Pihak Penggugat. "Tutup Advokat Suwadi, SH, MH.
Editor : Entis S