Photo :Advokat Suwadi, SH, MH |
SERANG- STN Dalam Momentum Hari Pahlawan 10 November 2023 kini telah hadir kembali Pendapat Praktisi Hukum Advokat Suwadi, SH, MH. Kini telah masuk pada bagian selanjutnya tentang Peredaran Narkotika Di Kalangan Anak-Anak dan bahaya yang dapat ditimbulkan dari penggunaan narkotika secara ilegal. Bagian III " Jum'at (10/11/2023)
Setelah mengetahui bahaya yang dapat ditimbulkan dari penggunaan narkotika secara ilegal atau tanpa ada ijin atau pengawasan dari pihak yang berwenang yaitu petugas kesehatan, maka sudah seharusnya kita tidak hanya menjaga diri kita sendiri namun juga harus menjaga keluarga kita. Termasuk anak-anak kita yang masih dalam kategori di bawah umur.
Hal ini harus dilakukan sebab bagaimanapun anak di bawah umur masih sangat rentan dalam hal penggunaan narkotika." Ungkapnya
Dalam bagian II pernah saya bahas ketika seorang anak menderita sakit, tentu kita sebagai orang tua akan membawa anak kita berobat ke dokter untuk mendapatkan obat yang sesuai dengan penyakitnya. Selain itu obat yang diberikan oleh dokter sudah pasti sesuai dengan takaran yang diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh anak-anak.
Maka berbeda halnya apabila kita mengobati anak-anak kita yang sedang sakit dengan menggunakan obat yang dijual bebas di pasaran, sebab meskipun pada obat tersebut sudah dicantumkan takaran yang boleh dikonsumsi beserta indikasi apabila terdapat kelebihan dosis, namun seringkali kita mengabaikan hal tersebut, demi sehatnya anak kita, justru kita memberikan obat tanpa mengindahkan takaran atau dosis yang dianjurkan.
Apabila hal diatas dilakukan, maka efeknya tentu akan membahayakan kesehatan anak kita bahkan bisa berakibat fatal. Bagi anak kita.
Jelas ini minimnya pengetahuan kita akan dosis sebuah obat bisa menimbulkan efek negatif terhadap penggunaan obat tersebut kepada kita dan anak kita. Oleh sebab itu, mulai sekarang, kita harus mulai berhati-hati dalam mengkonsumsi obat-obat yang dijual bebas di pasaran, khususnya apabila penggunaanya diperuntukkan untuk anak-anak kita.
Menurut Praktisi Hukum Suwadi Apabila kita atau anak-anak kita merasa terserang suatu penyakit, maka sebaiknya kita segera melakukan konsultasi kepada petugas kesehatan, baik itu di klinik kesahatan terdekat maupun di rumah sakit. Hal ini disebabkan karena penggunaan obat sesuai dengan dosis yang diberikan oleh dokter tentu akan lebih aman dibandingkan dengan kita mengkonsumsi obat-obat yang dijual bebas di pasaran atau obat yang biasa kita beli sendiri, baik di apotek, toko obat ataupun minimarket dan supermarket.
Peredaran dan penggunaan narkotika sebagaimana yang terkandung dalam komposisi obat di lingkungan rumah tentu masih bisa kita awasi, namun yang jauh lebih berbahaya adalah peredaran dan penggunaan nakortika secara ilegal di luar lingkungan rumah atau dalam pergaulan sehari-hari, karena begitu rapi dan terorganisirnya peredaran dan penggunaan narkotika ilegal di sekitar kita.
Jika saya kutip dalam situs Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementererian Keuangan RI (https://www.beacukai.go.id/berita/dibungkus-permen-narkotika-jenis-baru-berhasil-diamankan-bea-cukai-dan-bnn.html) disebutkan bahwa pihak bea cukai berhasil mengamankan narkotika jenis baru yang dibungkus dengan permen. Tentu akan sangat membahayakan apabila narkotika berbungkus permen tersebut benar-benar beredar di masyarakat.
Penggemar permen tentu bukan hanya kalangan dewasa namun yang lebih banyak adalah kalangan anak-anak dan apabila narkotika berbungkus permen tersebut dikonsumsi oleh anak-anak, tentu akan menjadi bencana besar bagi bangsa kita.
Generasi muda kita akan kecanduan narkotika bahkan sejak masih anak-anak karena pengobatan dan penyembuhannya akan jauh lebih sulit dan sampai saat ini kiranya masih belum ada metode yang tepat untuk mengobati anak-anak yang kecanduan narkotika.
Solusi jangka pendek untuk mencegah anak-anak tidak mengkonsumsi permen yang mengandung narkotika, dengan tidak membiasakan anak-anak jajan sembarangan tanpa pengawasan orangtua sebab dengan pengawasan orangtuapun masih sangat mungkin anak-anak tersebut mengkonsumsi permen yang mengandung nakotika karena ketidaktahuan kita sebagai orangtua mengenai jenis narkotika yang dibungkus dengan permen.
Lanjut Suwadi disamping itu perlu adanya peran aktif dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi peredaran makanan dan minuman yang dijual bebas kepada masyarakat.
Kemudian, pihak Pemerintah Daerah juga harus berperan aktif mengawasi para pedagang makanan dan minuman di tempat umum seperti di sekolah, kantor, pasar dan lain sebagainya. Hal ini perlu dilakukan sebab Pemerintah Daerah adalah sebagai ujung tombak pengawasan makan, minuman dan bahan baku pembuatnya sehingga bisa dihindarkan adanya peredaran makanan dan minuman yang berbahaya, khususnya mengantisipasi peredaran narkotika berbungkus permen." Ujarnya
Semoga dengan penjelasn singkat ini, kita sebagai orangtua bisa menjaga keluarga kita, khususnya anak-anak kita dari bahaya peredaran ilegal narkotika terutama narkotika yang dibungkus dengan permen.
Peredaran narkotika bukan hanya berbahaya bagi generasi muda kita namun juga berbahaya bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara kita, karena bisa kita bayangkan masa depan negara ini apabila dipimpin oleh orang-orang yang sudah kecanduan naarkotika sejak anak-anak. Maka bagaimana generasi penerus bangsa yang akan datang nantinya.
Sekian saya ucapkan semoga artikel dari bagian I- III ini serta pandangan ini bermanfaat bagi kalangan Tua, Muda serta lainnya.
Penulis : Adovakat. Suwadi, SH, MH.
Editor : ES