TANGERANG- STN Terlihat Nampak jelas adanya tempat atau lapak yang diduga penimbun solar yang terletak di Kp. Melayu Teluk Naga Kabupaten Tangerang. " Rabu (08/11/2023)
Saat team awak media sultannews.co.id melakukan investigasi ke lokasi tersebut terlihat tempat berpagarkan seng, kemudian kami masuk kedalam area pergudangan benar saja. Bahwa kami menemukan lapak atau gudang solar yang diduga tempat menimbun Solar bersubsidi.
Karena nampak terlihat di tempat itu adanya beberapa mobil tangki yang di dalam nya sedang parkir diduga kuat telah melakukan kencingan solar. Serta beberapa halaman pun nampak lusuh dan kotor bekas kencingan solar di tempat tersebut.
Salah satu Mekanik di sebuah gudang tersebut yang enggan di sebut namanya mengatakan " iya pak tadi ada beberapa orang lari ke belakang melompati pagar beton Karena ketakutan" ujarnya
Salah satunya mobil tangki yang terparkir tersebut bertuliskan PT (JAYA MAS INDAH ) dugaan salah satu mobil yang melakukan pencurahan solat.
Dan tidak lama kemudian datang seorang OTK (orang tidak dikenal) menghampiri kami yang mengaku orang lapangan. Bernama ( Edy ) "ini punya Niko candra" ujarnya
Maka hal ini tidak dapat di benarkan, kami meninta kepada APH (Aparat penegak hukum) pengusaha penimbunan solar tersebut harus di berikan Sanksi hukum yang berlaku yang sebagai mana mestinya hukum berlaku di negara republik Indonesia. sesuai dengan ketentuan penyalahgunaan bahan bakar subsidi yang hanya menguntungkan pengusaha dan merugikan negara juga rakyat kecil.
Bagaimana pun Menimbun BBM bersubsidi itu sangat tidak dibenarkan dimata hukum, dan para pelakunya dapat di jerat sanksi 6 tahun penjara dan denda Rp 60,000,000,000,00 (enam puluh milyar rupiah) sebagai mana di atur dalam Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi.
Agar para pengusaha nakal khususnya para penimbun bahan bakar bakar bersubsidi Jenis Solar ini, dapat jerat karena perbuatannya yang melanggar aturan dan perundang-undangan.
Penulis : Alx/sandro
Editor : ES