TANGERANG - Pihak Satreskrim Polresta Tangerang telah menerima laporan dugaan tindak pelecehan yang terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Kabupaten Tangerang.
Maka dari itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengakan akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor dalam waktu dekat ini.
"Kami akan segera memanggil terlapor yakni oknum guru berinisial W tersebut," katanya Senin (27/11/2023).
Pemanggilan tersebut, lanjut Arief bertujuan untuk memberikan hak jawab bagi terlapor untuk melakukan klarifikasi.
"Kami akan memberikan hak terlapor untuk mengklarifikasi," terangnya.
Lanjut Arief, pihaknya akan melakukan interkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Kemudian dengan pihak Sekolah.
"Karena kejadian di lingkungan sekolah, kami juga akan meminta keterangan kepada tenaga pengajar disana," pungkasnya.
Lanjut Arief, pihaknya akan melakukan interkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Kemudian dengan pihak Sekolah.
"Karena kejadian di lingkungan sekolah, kami juga akan meminta keterangan kepada tenaga pengajar disana," pungkasnya.
Penulis : indra
Editor : ES