Tangerang - PT. Dwi Karya Bentonit Indonesia merupakan perusahaan manufaktur bahan kimia Bentonit (Bleaching Earth) yang dipakai sebagai penyerap kotoran dan penjernih CPO (minyak sawit mentah) menjadi minyak goreng dengan produk bernama diduga belum kantongi izin pengelola limbah B3.
Dari pantauan dilokasi, perusahaan yang berlokasi di Jalan raya rancaiyuh, kp kebun baru, Desa babat, Kecamatan legok, Kabupaten Tangerang ini diduga membuang limbah B3 melalui saluran pipa dan mengalir ke sawah warga.
Menurut salah seorang warga yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa aktivitas pada PT. Dwi Karya Bentonit itu sudah cukup lama.
"PT. Dwi Karya Bentonit ini beroperasi sudah lama dan pipa pembuangan itu saya menduga berasal dari perusahan yang segaja dibuang ke sungai dan megalir ke sawah dan kebun milik warga" katanya, Selasa (28/11/23).
Untuk itu, warga berharap Pemerintah pada dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH) untuk mengkroscek kelengkapan izin yang dimiliki oleh PT Dwi Karya Bentonit itu.
"Limbah B3 itu sangat berbahaya dapat mencemari lingkungan kami, saya meminta kepada pemerintah atau penegak hukum untuk segera mengambil sikap dan di cek legalitas dan perizinan yang dimiliki oleh perusahaan itu," terangnya.
Diketahui, pengelolaan limbah B3 ini perusahaan wajib mempunyai Surat Layak Operasi (SLO) apalagi seperti perusahaan yang mengelola minyak yang mana terdapat Spent Bleaching Earth (SBE) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pemurnian minyak kelapa sawit dalam aktivitas di industri oleokimia mengandung senyawa-senyawa berbahaya yang dapat mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
Hingga ditayangkan berita ini redaksi belum dapat mengkonfirmasi pihak perusahaan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang. [*/Zam]