JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada mantan. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada pukul 19.00 WIB. Rabu, (22\11\2023)
Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 di ruang gelar perkara. Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara (FB) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan uang (GRATIFIKASI) atau penerimaan hadiah dan janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, (22\11\ 2023).
Firli (FB) dijerat dengan Pasal 12d atau pasal 12D atau Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain Itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.
Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan GRATIFIKASI atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian RI (Kementan).
“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan GRSTIFIKASI atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata dia. [Redaksi]
Editor : ES