Pencerahan Hukum Oleh: Adv. Suwadi, SH, MH. |
Tata cara adopsi anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak, yaitu:
1. Calon orang tua angkat harus berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah.
2. Pasangan yang akan mengadopsi anak harus sudah menikah sekurang-kurangnya lima tahun dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan.
3. Saat mengadopsi, diharuskan pengadopsi belum mempunyai anak atau hanya memiliki seorang anak atau telah mengangkat seorang atau mereka yang divonis tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah.
4. Syarat orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat.
5. Permohonan adopsi diajukan di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan di Pengadilan Negeri bagi yang non muslim.
6. Pengadopsi juga harus mereka yang berasal dari keluarga mampu dalam hal ekonomi dibuktikan adanya surat keterangan dari tempat bekerja.
7. Harus berkelakuan baik , sehat jasmani dan rohani dan dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan psikolog.
8. Melengkapi dokumen untuk adopsi yaitu :
a) Surat Permohonan Adopsi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Pengadilan Negeri.
b) Fotocopy surat nikah suami –istri yang telah dilegalisir di KUA tempat menikah atau Akta Perkawinan yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
c) Fotocopy akta kelahiran suami – istri.
d) Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian setempat.
e) Akta Kelahiran anak yang mau diadopsi.
f) Surat Persetujuan dari pihak keluarga suami dan pihak istri di atas meterai.
g) Surat Pernyataan motivasi pengangkatan anak yang telah ditandatangani diatas meterai.
h) Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP yang telah dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
i) Surat pernyataan motivasi calon orang tua angkat di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak.
j) Surat pernyataan akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup.
k) Surat Pernyataan akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak.
l) Surat Pernyataan tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim.
m) Surat Pernyataan untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya.
n) Laporan Sosial Calon Anak Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
o) Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada Kantor Dinas Sosial setempat.
p) Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Kantor Dinas Sosial setempat kepada Panti/ Yayasan.
q) Laporan Calon Orang Tua Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial kantor Dinas Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
r) Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga.
s) Surat Ijin Pengasuhan Anak dari Kantor Dinas Sosial Provinsi.
t) Surat Perjanjian Pengasuhan Anak antara Panti/ Yayasan.
u) Surat Penyerahan Anak dari Panti/Yayasan.
v) Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat.
w) Laporan Perkembangan Anak yang dibuat oleh pekerja sosial kantor Dinas Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
x) Setelah ada Penetapan dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, maka Pemohon Adopsi melaporkan Penetapan Pengadilan tersebut kepada Kantor Dinas Sosial dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
9) Kantor Dinas Sosial mencatat dan mondokumentasikan pengangkatan anak tersebut ,dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuatkan Akta Pengangkatan anak.
10) Setelah terbitnya Akta Pengangkatan Anak maka proses pengangkatan anak resmi secara hukum.