Dugaan Langgar Perwal Kota Serang Nomor 18 tahun 2023 dalam Pembentukan Panitia Ketua RW Perumahan Puri Delta Kiara

SULTANNEWS.CO.ID
Jumat | 11:01 WIB Last Updated 2023-11-11T12:43:57Z


KOTA SERANG- STN. Dengan adanya pembentukan panitia Ketua RW 06, Perumahan Puri Delta Kiara, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, diduga telah melanggar Perwal Kota Serang Nomor 18 tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 6 April 2023. " Jumat (03/11/2023) 


Didalam Peraturan Wali Kota Serang Nomor 18 Tahun 2023. Tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Pasal 25 poin 2 disebutkan bahwa panitia pemilihan Ketua RW terdiri dari unsur tokoh masyarakat RW setempat sebanyak 2 orang sebagai ketua dan anggota, unsur pengurus RW setempat sebanyak 1 orang sebagai Sekretaris dan unsur pengurus RT setempat sebanyak 2 orang sebagai anggota.


Dimana informasi yang berhasil dihimpun media Sultannews.co.id untuk jumlah kepanitiaan pemilihan Ketua RW 06 sebanyak 22 orang yang diambil dari 11 RT. Tentu saja hal itu menjadi perbincangan dikalangan warga Perumahan Puri Delta Kiara.


Salah satu Warga Perumahan Puri Delta Kiara yang enggan di sebut namanya menyampaikan, untuk tokoh masyarakat tidak pernah diminta pendapatnya serta dilibatkan dalam proses pembentukan panitia pemilihan ketua RW." Ungkapnya


Lanjutnta bahwasanya panitia yang ada saat ini diambil dua orang warga dari masing-masing RT yang terdiri dari 11 RT di lingkungan Perumahan Puri Delta Kiara. Hal ini sesuai keputusan musyawarah Ke RWan dan Ke RTan yang di hadiri oleh Lurah Kiara," katanya


Dijelaskan hasil rapat musyawarah yang digelar itu muncul lah notulen dimana dijadwalkannya kembali rapat lanjutan untuk mengirimkan dua orang nama calon panitia dari masing-masing RT oleh ketua RT. Sedangkan di Perwal Kota Serang sudah jelas siapa yang seharusnya atau sepatutnya menjadi panitia pemilihan Ketua RW. 


Jadi kalau saya selaku warga berharap segala sesuatu hal yang berkaitan dengan pemilihan ketua RW. Di rubah secara keseluruhan dan bila perlu di tunda," Ujarnya


Jado Lurah Kiara. Kecamatan Walantaka, Kota Serang ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan bahwa untuk saat ini dirinya belum mendalami aturan itu dan akan segera melakukan konfirmasi dengan Camat Walantaka selaku atasannya." Ungkapnya


Masih Lurah mengatakan Soal perihal adanya anggota panitia Ketua RW 06 berjumlah 22 anggota, kalau terlalu banyak jangan lah. Nantinya menyangkut anggaranya, "iya saja ada anggaran atau pun donatur yang mau menyumbang" Emang ketua panitia sendiri mau menghadap ke saya, ya mau silih pendapat Ungkap Lurah Kiaran. 


Intinya keinginan saya ya seukuran anggota mah, yang penting pelaksanaan pemilihan Ketua RW. berjalan lancar tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan. Serta untuk anggarannya saya kembalikan ke Panitia, kalau memang kebutuhan keanggotaan pemilihannya segitu ya oke-oke aja.


"Ya itu saya kembalikan ke panitia. Mungkin dari jumlah anggota segitu, barang kali banyak yang dikerjakan untuk pemilihan Ketua RW," imbuhnya.


Sementara itu, Asmuni panitia pelaksana pemilihan Ketua RW 06 Puri Delta Kiara, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka ketika dikonfirmasi, dirinya mengungkapkan bahwa sedang bekerja.


"Mohon maaf belum bisa jawab, saya sedang bekerja," jawabnya via pesan WhatsApp." Tandanya. 


Penulis : Din [Editor : Es]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Langgar Perwal Kota Serang Nomor 18 tahun 2023 dalam Pembentukan Panitia Ketua RW Perumahan Puri Delta Kiara

Trending Now

Iklan