DKP Provinsi Banten Tak Respon Tanggapi Surat Pertama DPC AMIRA Layangkan Surat ke Dua Kalinya Untuk Soal Permintaan Penutupan Tambak Udang Diduga (Ilegal)

SULTANNEWS.CO.ID
Jumat | 17:54 WIB Last Updated 2023-11-03T11:02:08Z


PANDEGLANG - Ketua Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang resmi berikan surat ke dua kalinya ke Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten. Soal permintaan penutupan tambak udang di kabupaten pandeglang yang diduga belum punya sertifikat CBIB." Jum'at (03/11/2023) 


Iik Rokhimat Ketua DPC-AMIRA Mengatakan Sebelumnya kami sudah melakukan audensi dan serah terima berkas pelaporan ke DKP Provinsi Banten untuk minta di tindak lanjuti, namun sampai saat ini kami belum menerima kabar tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan itu. Maka dengan ini kami saya berikan laporan ke dua kalinya." Ungkapnya


Lanjut iik menyampaikan bahwasanya pelanggaran pengusaha tambak udang di kabupaten pandeglang ini sebenarnya sudah jelas terang dari 38 PT atau CV pengusaha yang terdaftar di OSS khusus di Kabupaten Pandeglang hanya ada enam (6) perusahaan tabak udang yang sudah mempunyai Dokumen sertifikat CBIB. Dan sisanya kami anggap bodong.


tentunya dengan data yang kami sampaikan ke DKP Provinsi Banten ini menjadi satu bahan dasar untuk melakukan penutupan perusahaan tambak udang di pandeglang yang diduga tidak mampu menempuh izin lingkungan.


Kami meminta DKP Provinsi Banten untuk bertindak tegas terkait pelanggaran yang ada, jangan sampai kami mendunga adanya kongkalikong pihak pengusaha dan DKP Provinsi Banten." tandasanya Ketua Iik Rohimat. 


Penulis : HS [Editor : ES]


iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DKP Provinsi Banten Tak Respon Tanggapi Surat Pertama DPC AMIRA Layangkan Surat ke Dua Kalinya Untuk Soal Permintaan Penutupan Tambak Udang Diduga (Ilegal)

Trending Now

Iklan