CILEGON - Meski melanggar dugaan tindak pidana, Lapak diduga penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Merak, Kecamatan Merak, Kabupaten Cilegon-Banten tetap saja beroperasi.
Dari informasi yang didapat awak media dilapangan bahwa beroperasinya lapak penimbunan BBM solar tersebut dijalankan seorang oknum pengusaha berinisial AD Alias Ali Daeng.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu warga yang juga merupakan supir dari pengusaha itu yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa kegiatannya ini milik AD.
"Ini punya bos AD (inisial), telepon aja bosnya pak," ujarnya kepada media," Selasa (7/11/23).
Dimana oknum pengusaha AD tersebut diduga cara mendapatkan BBM solar subsidi dari beberapa SPBU dengan menggunakan kendaraan mobil Box yang sudah di modifikasi dan berisikan kempu.
"Kami sudah koordinasi dengan APH," imbuhnya seraya sedang mempersiakan pesanan BBM solar subsidi yang hendak dikirim ke salah satu tempat kegiatan galian di daerah Mancak Cilegon.
Untuk diketahui, Penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta berbahaya karena proses penyimpanannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan. Sehingga para pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Disebutkan setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Kendati demikian, Diminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas pelaku usaha ilegal yang berani penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. [Ng/Red]