Diduga Ilegal, Gudang Penyulingan Oli di Munjul Tangerang Luput dari pengawasan

sultannews.co.id
Selasa | 15:59 WIB Last Updated 2023-11-21T10:12:40Z

TANGERANG - Adanya Gudang yang berlokasi di desa Munjul, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang diduga tempat penyulingan oli bekas


Hal itu seperti disampaikan oleh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, ia membenarkan bahwa gudang tersebut digunakan untuk menyuling oli bekas.


"Ia gudang ini untuk penyulingan oli bekas, dan bangunan gudang ini sedang tahap pembangunan," katanya, Selasa (21/11/23).


Menurut warga, kegiatan itu beroperasi cukup lama dan saat ini tempat penyulingan itu sedang proses pembangunan.


"Kegiatan penyulingan oli ini cukup lama, informasinya pemiliknya Wawan Keling," terangnya.


pantauan awak media dilokasi, terlihat beberapa orang pekerja kuli bangunan yang sedang bekerja. Selain itu, pada gudang tersebut tidak terpasangnya papan nama perusahaan.


Menanggapi hal ini, aktivis Pemerhati Lingkungan, Deden Sunandar mengatakan bahwa setiap bangunan seperti gudang itu harus mengantongi izin.


"Sebelum tahap dilakukan pembangunan, pihak pengusaha wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gudang (PBG)," katanya.


Apabila gudang ini digunakan untuk memproduksi oli lanjut Deden menjelaskan pihak pengusaha harus tempuh Izin Intalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan itu terbuang dalam PP no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup.


"Harus memiliki badan usaha dan wajib menempuh KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan), RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan). Agar bisa menjaga kegiatan dari dampak buruk lingkungan," terangnya. [Zam/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Ilegal, Gudang Penyulingan Oli di Munjul Tangerang Luput dari pengawasan

Trending Now

Iklan