Dewan Pers Imbau Jurnalis yang Merangkap Tugas Sebagai Aktivis LSM dan Ormas

sultannews.co.id
Senin | 19:48 WIB Last Updated 2023-11-27T12:48:31Z

Jakarta - Fenomena jurnalis yang menjabat di LSM atau ormas mendapat sorotan tajam dari dewan pers, menciptakan keresahan di masyarakat.


Dewan pers meminta wartawan yang terlibat dalam LSM atau ormas agar mengundurkan diri,mengingat gejala ini mengganggu independensi pers dan mencampuradukkan kepentingan jurnalistik dengan agenda organisasi



Seruan dewan pers nomor: 02/S-DP/Xl/2023 mengingatkan hak menjadi aktivis dijamin oleh konstitusi,namun pentingnya memisahkan tugas jurnalistik dan keanggotaan LSM.


Dewan pers menghimbau agar wartawan menjaga kemurnian pers profesional dengan mengundurkan diri keanggotaan LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu " ujar dewan pers.


Dalam imbauannya,dewan pers menyoroti undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Yang menetapkan wartawan sebagai mereka yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.


Penekanan pada independensi dan profesionalisme wartawan disampaikan melalui kode etik jurnalistik, menuntut berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikat buruk.


Dewan pers memperingatkan bahwa campur tangan atau intervensi dari pihak lain ,termasuk pemilik perusahaan pers , adalah bertentangan dengan prinsip independensi.


Dalam melaksanakan tugas jurnalistik diharapkan dapat menjaga integritas dan profesionalisme wartawan, tidak menyalahgunakan propesi wartawan . serta dalam memberikan informasi kepada masyarakat. [Indra/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dewan Pers Imbau Jurnalis yang Merangkap Tugas Sebagai Aktivis LSM dan Ormas

Trending Now

Iklan