Bisa Dipidana, Bawaslu Banten Ingatkan Perangkat dan Kepala Desa Tidak Ikut Berkampanye

sultannews.co.id
Selasa | 00:57 WIB Last Updated 2023-11-27T17:58:24Z
Ilustrasi kepala desa. (Dok/Ist)

Banten - Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal ingatkan seluruh perangkat desa dan kepala desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis jelang bergulirnya masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 lantaran ada ancaman pidana 1 tahun dan denda Rp12 juta bagi yang melanggar.


Menurut Ali, secara aturan larangan perangkat desa dan kepala desa ikut berpolitik sudah dijelaskan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pasal 29 huruf G yang menyebut kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. 


Selain itu, lanjutnya, di dalam undang-undang yang sama turut mengatur larangan bagi perangkat desa seperti tertuang di pasal 48 yang dimaksud dengan perangkat desa meliputi sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis serta pasal 51 huruf G yang berbunyi perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik.


"Jadi ada beberapa aturan yang menyatakan bahwa perangkat desa dan kepala desa tidak diizinkan terlibat dalam kegiatan politik praktis baik itu dalam undang-undang desa pun sudah diatur. Artinya, perangkat desa dan kepala desa harus benar-benar netral, tidak boleh menjadi peserta dalam politik praktis, tidak boleh menjadi pengurus partai politik bahkan anggota, serta tidak boleh menjadi tim kampanye maupun timses peserta pemilu maupun pilkada," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (27/11/23).


Tak hanya itu, dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pun disebutkan adanya larangan keterlibatan perangkat desa dan kepala desa dalam kegiatan politik praktis. 


Sementara pada di pasal 280 ayat 2 huruf H, I dan J dijelaskan bahwa pelaksana dan atau tim kampanye yang menggelar kegiatan kampanye pemilu tidak diizinkan melibatkan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawartan desa (BPD).


Sedangkan, lanjut Ali, di pasal 282 disebutkan pula bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.


"Dalam undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 490, setiap kepala desa atau sebutan lain yang sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," kata Ali. 


"Jadi sebetulnya mekanisme aturannya ada, dan jerat pidananya ada. Mulai dari jerat administratif seperti teguran, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap hingga pidana," sambungnya.


Dengan demikian Ali menegaskan, pihaknya akan melakukan monitoring terhadap seluruh perangkat desa dan kepala desa di Provinsi Banten agar tidak ikut terlibat dalam politik praktis saat bergulirnya masa kampanye. 



"Tanggal 28 November (2023) sampe 10 Februari (2024) itu sudah memasuki masa kampanye. Kami dari bawaslu akan memonitor pergerakan perangkat desa dan kepala desa. Dan yang masih ikut terlibat politik praktis akan berhadapan dengan kami di bawaslu," terangnya.


Untuk itu, ia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan bila menemukan adanya perangkat desa dan kepala desa yang ikut terlibat dalam politik praktis di masa konstelasi politik tahun 2024. 


"Laporkan kalau menemukan bukti adanya perangkat desa atau kepala desa yang jadi tim sukses, menggiring opini dan lain sebagainya, langsung laporkan ke kami, silahkan mau ke paswascam, ke bawaslu di kabupaten atau provinsi. Dan kami pastikan kerahasiaan pelapor akan terjaga," pintanya.


Editor: Zami

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bisa Dipidana, Bawaslu Banten Ingatkan Perangkat dan Kepala Desa Tidak Ikut Berkampanye

Trending Now

Iklan