Photo : Advokat Suwadi, SH, MH. |
SERANG - STN. Kali ini Artikel Praktisi Hukum Advokat Suwadi, SH, MH. Bagian (II) telah terbit, Memberikan sajian Pemahaman, Pandangan serta Pengetahuan kepada kita semuanya baik kalangan Anak-anak, Muda serta Orang Tua terkait Peredaran Narkotika Di Kalangan Anak-Anak penerbitan: Sabtu (04/11/2023)
Melanjutkan pembahasan minggu lalu dalam Artikel Bagian Pertama (I) mengenai peredaran Narkotika di kalangan anak-anak, maka kita perlu memahami terlebih dahulu efek dari penggunaan narkotika, khususnya bagi kalangan anak-anak. Dari beberapa sumber, dapat disimpulkan bahwa efek penggunaan narkotika adalah :
1. Menurunkan kesadaran sampai hilang ingatan yaitu narkotika dapat membuat penggunanya kebingungan, hilang ingatan, perubahan perilaku, penurunan kesadaran dan gangguan koordinasi tubuh.
2. Dehidrasi, yaitu pengguna narkotika bisa mengalami serangan panik, sakit pada dada, halusinasi, bahkan kejang akibat narkoba. Bila dibiarkan, efek narkoba tersebut dapat berujung pada kerusakan pada otak.
3. Merusak otak secara permanen, yaitu efek yang bisa timbul saat seseorang memakainya dalam jangka panjang.
Maka dalam pemakaian dosis yang tinggi juga bisa memicu efek narkoba yang satu ini. Narkotika memaksa otak untuk bekerja lebih cepat dan menekan saraf pusat untuk menimbulkan efek ketenangan.
Menurutnya Perubahan sel otak ini mengganggu komunikasi antar sel saraf. Akibatnya, kerusakan otak permanen akibat narkoba pun tak terhindarkan. Meski pengguna narkotika telah berhenti mengkonsumsi obat terlarang ini, proses penyembuhannya pun memakan waktu yang cukup lama bahkan efek kecanduan narkoba ini bisa berlangsung seumur hidup" Ujar Praktisi Hukum
4. Mengganggu kualitas hidup kita yaitu, efek yang mampu menurunkan kualitas hidup pemakainya. Sebab rasa candu akibat narkoba akan terus memicu pemakainya untuk menambah dosis. Apabila tidak terpenuhi, pengguna narkotika bisa nekat sampai rela mencuri atau tindak pidana lainnya demi memuaskan hasratnya. Perilaku ini jelas melanggar hukum yang dapat berujung pada sanksi seperti Pidana dan berakhir dipenjara.
5. Kematian, yaitu merupakan efek paling fatal dari penggunaan narkotika dan hal ini bisa terjadi apabila pengguna narkotika mengkonsumsi dalam kadar berlebihan. Dosis yang sangat tinggi ini tidak mampu ditoleransi tubuh sehingga berujung pada overdosis. Gejala overdosis akibat narkoba ditandai dengan kejang-kejang, mulut berbusa, dan bola mata yang mengarah ke atas.
Kemudian, kita juga perlu memperhatikan ciri-ciri pengguna narkotika akut dan sudah dalam taraf kecanduan, meskipun juga bisa terlihat pada pengguna awal narkotika, yang mudah dilihat secara kasat mata yaitu :
1) Selalu merasa harus menggunakan obat secara teratur, bisa beberapa kali sehari atau setiap hari.
2) Butuh lebih banyak obat untuk mendapatkan efek yang sama.
3) Menambah dosis obat atau memakainya dalam jangka waktu yang lebih lama dari yang seharusnya.
4) Memastikan persediaan obat selalu tersedia.
5) Menghabiskan uang untuk obat, meskipun tidak mampu membelinya.
6) Tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab pekerjaan akibat narkoba.
7) Mengurangi kegiatan sosial atau rekreasi akibat narkoba.
8) Terus menggunakan narkoba, meskipun tahu bahwa perilaku ini menimbulkan masalah hidup atau membahayakan kesehatan.
9) Melakukan hal-hal negatif untuk mendapatkan narkoba, misalnya mencuri.
10) Mengemudi atau melakukan aktivitas berisiko lainnya saat berada di bawah pengaruh obat.
11) Menghabiskan banyak waktu untuk mendapatkan obat, menggunakan obat atau pulih dari efek obat.
12) Selalu gagal berhenti menggunakan obat.
13) Mengalami gejala penarikan saat mencoba berhenti.
14) Tidak menjaga kebersihan dan abai dengan penampilan.
15) Sering cemas dan mengarah ke tanda-tanda depresi akibat narkoba.
16) Gangguan suasana hati.
Nah maka dalam kehidupan sehari-hari, kita juga patut waspada apabila kita sakit dan hanya bisa disembuhkan dengan obat tertentu saja.
Saya berikan contohnya seperti ketika kita mengalami sakit kepala atau pusing, kita merasa hanya bisa disembuhkan dengan obat merk tertentu yang dijual di pasaran yang apabila dosis yang biasa kita minum saat sakit kepala tidak membuat sakit kepala kita sembuh, kita menambah dosisnya tanpa ada saran atau konsultasi dengan ahli kesehatan atau dokter.
Penggunaan seperti contoh tersebut apabila berlanjut bisa masuk dalam kategori kecanduan obat, sedangkan obat dibuat dari bahan-bahan kimia yang sangat mungkin mengandung unsur narkotika.
Salah satu kisah ada penggunaan narkotika yang berlanjut adalah ketika tentara Amerika Serikat yang kembali dari medan perang di Vietnam, sebagian besar tentara tersebut dalam keadaan terluka parah dan memerlukan penggunaan heroin dalam dosis yang besar dan jangka waktu yang lama.
Dalam beberapa penelitian dan berbagai artikel ilmiah termasuk artikel yang pernah penulis buat dalam Bagian pertama beberapa tahun yang lalu, bahwa salah satu jalan masuk terjadinya penggunaan narkotika di kalangan generasi muda/remaja adalah melalui rokok. Mengapa? Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan hal demikian yaitu :
1) Masa remaja adalah masa tumbuh kembang seorang anak yang penuh dengan rasa keingintahuan yang tinggi.
2) Di masa remaja biasanya seseorang sudah mulai belajar merokok, baik rokok hasil melinting sendiri atau rokok kretek dan rokok filter.
3) Di masa remaja sering seseorang mulai meminum minuman keras beralkohol.
4) Ketika sudah minum minuman beralkohol dan dalam keadaan mabuk, biasanya mulai diperkenalkan oleh teman-temannya penggunaan narkotika dalam bentuk ganja yang dilinting seperti rokok.
5) Karena bentuknya serupa dengan rokok, seorang remaja seringkali tidak menyadari bahwa yang digunakannya adalah narkotika.
6) Ketika rokok berisi ganja tersebut sudah dalam taraf yang tidak memuaskan, maka seseorang akan mencari bentuk yang lain, yaitu dalam bentuk pil atau biasa kita kenal dengan pil koplo.
7) Demikian seterusnya hingga sampai pada penggunaan narkotika tertinggi yaitu heroin.
Bagaimana dengan penggunaan. Narkotika di kalangan anak-anak yang masih berusia dalam kategori belum dewasa? Simak dalam pembahasan selanjutnya. Pada Bagian Artikel Praktisi Hukum Advokat Suwadi, SH, MH. Bagian ketiga (III).
Penulis : Praktisi Hukum Suwadi, SH, MH
Editor : ES