SERANG - Pengertian Restitusi & Kompensasi Dua istilah yang hampir mirip pengertiannya, namun masing-masing memiliki perbedaan. Persamaannya adalah sama-sama ganti rugi, lalu, apa saja perbedaannya? Yuk kita simak pendapat dari Advokat Suwadi, SH, MH." jum'at (17/11/2023)
Di bawah ini, akan kami jelaskan secara singkat mengenai perbedaan keduanya.
Restitusi dan Kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022.
Meskipun sama-sama merupakan ganti kerugian yang diterima oleh korban dari suatu tindak pidana, terdapat perbedaan antara ganti rugi dan kompensasi yaitu :
A. Restitusi :
Adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban tindak pidana atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana, keluarga pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Diberikan untuk korban tindak pidana umum:
Diajukan oleh korban tindak pidana atau oleh Lembaga Perlindungan Saksi & Korban atau oleh Penyidik atau oleh Penuntut Umum;
Bentuk ganti rugi mencakup ganti kerugian di luar tindak pidana yang dialami korban, seperti biaya yang berhubungan dengan proses hukum.
Contoh Restitusi :
a) Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/ atau penghasilan.
b) Ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana.
c) Penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis.
d) Kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
Adapun dalam mekanisme pengajuannya dapat dilakukan baik sebelum putusan Hakim Pengadilan Negeri atau sesudah putusan Hakim Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap.
B. Kompensasi :
Adalah Ganti rugi yang diberikan kepada korban tindak pidana atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana, keluarga pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Diberikan kepada korban tindak pidana pelanggaran HAM atau tindak pidana terorisme:
Hanya dapat diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) melalui Penuntut Umum:
1. Hanya ditujukan untuk kerugian yang berkaitan dengan tindak pidana yang dialami oleh korban.
2. Hanya dapat diberikan oleh Negara sebab pelaku tindak pidana dianggap tidak mampu memberikan ganti rugi
Contohnya adalah korban dari pelaku peledak bom di suatu tempat, yang dapat meliputi biaya pemakaman, uang duka ataupun biaya penghidupan sehari-hari atau biaya pendidikan dari anak-anak korban:
Hanya dapat diajukan sebelum putusan Hakim Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap. Semoga penjelasan di atas bisa bermanfaat. Tutup Advokat Suwadi, SH, MH.
Editor : Entis S