Aliansi Remaja, Pemuda dan Mahasiswa Banten Raya (ARMADA) Minta Pecat Oknum TAPM Dan TPP Provinsi Banten

SULTANNEWS.CO.ID
Jumat | 11:11 WIB Last Updated 2023-11-17T04:11:00Z



PANDEGLANG - Adanya konflik internal di tubuh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Banten masih belum mendapatkan titik temu, hal ini di sebabkan belum adanya upaya klarifikasi dan advokasi oleh pihak BPSMD. Kamis, (16/11/2023) 


Hasil dari pantauan kami, permasalahan ini disebabkan karena adanya relokasi sepihak yang diajukan oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Banten, dalam hal ini Korprov, HRD dan Korkab yang berwenang mengajukan proses relokasi tersebut, sehingga keluarlah SK BPSDM nomor 468 tahun 2023 tentang Relokasi, Demosi dan Pergantian Jabatan Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2023. 


Akan tetapi jika melihat Kepmen nomor 143 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, relokasi dilakukan atas permohonan TPP yang bersangkutan lalu direkomendasi oleh TAPM kabupaten dengan surat pengantar permohonan relokasi kepada TAPM Provinsi dan TAPM Pusat, selanjutnya BPSDM dapat melakukan relokasi dengan mempertimbangkan efektifitas pendampingan, keseimbangan time work dan kebutuhan program, BPSDM juga dapat menyetujui atau tidak menyetujui permohonan relokasi. 


Namun mirisnya relokasi tersebut di duga maladministrasi atau terkesan sepihak, dikarenakan banyak dari TPP yang direlokasi baik PD ataupun PLD tidak merasa membuat permohonan relokasi baik secara tertulis maupun tidak tertulis, sehingga relokasi tersebut terkesan sarat tendesi serta mengganggu efektifitas pendampingan desa. 


Di kabupaten pandeglang ada tiga orang yang direlokasi ke luar kabupaten, dan dilokasi tugas sebelumnya dikosongkan, seperti kecamatan panimbang yang tidak memiliki PD sekarang, kecamatan Koroncong yang tidak memiliki PLD, serta sebagian PD PLD lainnya di relokasi ke kecamatan yang sangat jauh dari domisilinya. 


Hal ini berdampak pada efektifitas pendampingan, apalagi kondisi pemerintahan desa saat ini sedang mempersiapkan tahun anggaran 2024 yang membutuhkan PD PLD untuk mendampingi proses persiapan tersebut seperti penyusunan RKPDesa, Musdes dan kegiatan lainnya. 


Pengamat Pendamping Masyarakat Desa Ahmad Yani, menyayangkan adanya relokasi dadakan tersebut, apalagi disituasi rentan sekarang karena menghadapi Pemilu 2024, "Ini kesalahan serius, bisa saja ini nantinya jadi isu nasional terkait program yang bagian dari dana desa ini, PD PLD yang direlokasi jauh dari rumahnya ya sama dengan sengaja mengacak-acak program ini dong, orang lain juga bisa melihat kalau ini ada tragedi politis, cuma oknum yang bermain disana kan siapa nih kita gatau, atau tau tau nanti rame", pungkas kang Buleud sapaan akrabnya. 


Amin Widhi Handoko ketua ARMADA Banten Raya (Aliansi Remaja, Pemuda dan Mahasiswa Banten Raya) Mengatakan, kami meminta pihak BPSDM memecat oknum yang bermain-main dengan aturan, kami meminta pihak BPSDM untuk mengevaluasi dan memecat oknum TAPM dalam hal ini HRD, Korkab dan Korprov, karena sudah melakukan pelanggaran administratif, memanupulasi proses relokasi terhadap PD PLD di Banten" jelasnya. 


"Kalau ini dibiarkan nantinya akan semakin sewenang-wenang, karena hasil analisis kami semua bermuara pada oknum tersebut yang sengaja mengacak-acak PD PLD, bahkan saya dengar ada ancaman ke PD PLD tidak akan di perpanjang kontraknya di tahun 2024, ini kan ga bisa dibiarkan, jadi kami minta BPSDM harus tegas". Tutup Amin.


Penulis : A Muklis 

Editor   : ES

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aliansi Remaja, Pemuda dan Mahasiswa Banten Raya (ARMADA) Minta Pecat Oknum TAPM Dan TPP Provinsi Banten

Trending Now

Iklan