Galian C Didesa Bakung Diduga Ilegal, Perwast Minta Pihak Satpol PP Turun Tangan

sultannews.co.id
Jumat | 04:41 WIB Last Updated 2023-10-12T18:24:11Z

TANGERANG - Berdasarkan informasi dari masyarakat perihal adanya kegiatan pertambangan jenis Galian C yang diduga ilegal di Desa Bakung, Ketua Persatuan Wartawan Serang Timur (Perwast) Angga Apria Siswanto, meminta kepada pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk turun tangan dan melakukan tindakan.

Setelah mendengar informasi dari masyarakat, saya langsung meninjau ke lokasi Galian C diduga ilegal yang beralamat di Kampung Cimentul 07/02, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Dan benar saja, di lokasi terlihat adanya aktivitas dilapangan seperti lalu lalang kendaraan dum truk keluar masuk area dengan membawa tanah hasil galian.

"Maka dari itu, saya meminta kepada pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk mengambil tindakan dan melakukan upaya penertiban dengan adanya aktifitas pertambangan Galian C yang beroperasi di Desa Bakung," kata Angga, Kamis (12/10/2023).

Dengan adanya kegiatan pertambangan Galian Cini, pastinya akan ada dampak positif dan dampak negatif terhadap lingkungan. Tapi menurut pandangan saya, lebih banyak dampak negatif yang akan dihasilkan nantinya. 

"Dimana dampak negatif yang nyata dan langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar dari kegiatan pertambangan Galian C tersebut adalah polusi udara. Karena dengan adanya aktifitas kendaraan yang keluar masuk akan menimbulkan debu yang bisa merusak pernapasan bagi lingkungan disekitar," imbuhnya.

Ditambahkan Angga, selain menyebabkan polusi udara, dampak negatif dari kegiatan tersebut akan menimbulkan sektor sosial, ekonomi dan dampak ekologinya. Secara umum dalam analisa lingkungan, dampak dari suatu kegiatan dapat diartikan sebagai perubahan yang tidak direncanakan dan bisa mengakibatkan kerusakan pada lingkungan.

"Kerusakan lingkungan dapat diakibatkan oleh operasi kecil, besar dan mekanisasi penambangan atau dampak kumulatif dari operasi kecil yang dilakukan secara terus menurus," tambahnya.

Masih kata Angga, dengan adanya dampak negatif yang akan terjadi pada aktifitas pertambangan Galian C ini, baik sedang beroperasi ataupun sudah pascapenambangan, dirinya sekali lagi meminta kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk secepatnya mengambil tindakan.

"Apabila kegiatan galian C baik di Desa Bakung dan lainnya masih tetap berjalan, saya kira pihak Satpol PP tutup mata dan diduga dengan sengaja telah membiarkan kegiatan yang pastinya tidak memiliki izin ataupun Ilegal," imbuhnya.

"Dalam waktu dekat, akan saya data dimana saja kegiatan galian C ini beroperasi dan akan saya pertanyakan perihal izin operasinya ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Banten untuk melakukan tindakan," tutupnya. [Lahudin/*]
iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Galian C Didesa Bakung Diduga Ilegal, Perwast Minta Pihak Satpol PP Turun Tangan

Trending Now

Iklan