Dok. Foto Tampak dalam lapak penimbun BBM Subsidi Jenis Solar. |
SERANG - Diberitakan sebelumnya terdapat sebuah tempat layaknya gudang yang berlokasi di Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu tepatnya di belakang SPBU Toyomerto, diduga telah dijadikan tempat praktik penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.
Dari hasil pantauan awak media ini dilokasi, terpantau ada banyak puluhan kempu berukuran 1.000 liter dan terdapat jerigen dengan jumlah banyak yang sudah penuh terisi solar, juga terlihat ada tiga kendaraan transportir BBM bertuliskan PT. Sri Karya Lintasindo (SKL) yang diketahui beralamat kantor. Pusat Graha Raum, Lantai 1 No. 1A Jln. Tembus Jalan raya Kalimalang Bintara Jaya Kota Bekasi Jawa Barat 17136 Indonesia. yang siap menyalurkan BBM ilegal tersebut ke sejumlah pabrik yang sudah bekrjasama.
Tidak hanya itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun redaksi, ternyata para pelaku lapak tersebut bukan hanya dijadikan tempat penimbun solar semata, akan tetapi dijadikan menampung minyak mentah dari luar daerah seperti dari daerah Sumatera dan sekitarnya.
Baca Juga: Lapak Penimbun Solar di Kramatwatu Serang Terkesan Kebal Hukum
Menanggapi hal itu, Wely Morgan Aktivis pemerhati lingkungan, meminta Polisi daerah Banten agar segera menangkap dan menindak tegas para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi tersebut.
"Kami minta Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) agar segera basmi para mafia penyalahgunaan BBM subsidi, jangan dibiarkan berlarut-larut dan jangan biarkan para mafia merampas hak masyarakat bawah," ungkapnya, Jum'at (6/10/23).
Menurutnya, Sudah berapa banyak yang dirugikan akibat ulah para pelaku usaha nakal tersebut. Tidak hanya Masyarakat bawah tetapi Negara pun ikut dirugikan.
"Saya sedikit heran, menurut informasi praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang ada di Gunung pinang, Kramatwatu Kota Serang itu sudah lama kok bisa pihak penegak hukum tidak tahu, sebenarnya ada apa," katanya.
Wely morgan juga mengajak kepada teman-teman Aktivis dan lembaga sosial kontrol agar terus mendorong dan memantau praktik kegiatan ilegal tersebut ke pihak penegak hukum supaya cepat di tanggapi dan ditindak tegas.
"Sekali lagi kami meminta dan memohon kepada aparat penegak hukum agar segera membubarkan dan menangkap para pelakunya, sudah jelas praktik atau kegiatan mereka itu telah melanggar hukum, yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi," tutupnya. [Zami/*]