TANGERANG - Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM WAR), Deni Herawan SE, angkat bicara terkait Dugaan adanya kasus pencabulan seorang ustad yang tega sodomi santri di Pondok pesantren (Ponpes) Assalim Balajara Tangerang.
Hal itu membuat Deni geram dengan prilaku oknum Ustadz berinisial N itu, menurutnya atas terjadinya peristiwa ini pihak seharusnya pihak dari kepolisian segera memproses oknum ustadz tersebut.
"Peristiwa memalukan ini sangat mencoreng dunia pendidikan, saya berharap polisi bisa tegak lurus memproses dugaan pelaku yang sodomi santri sedang menempuh pendidikan di ponpes assalim ini," ujarnya, Sabtu (7/10/23).
Dalam waktu dekat lanjut Deni mengatakan dirinya akan melayangkan surat untuk dinas terkait agar dapat di evaluasi Ponpes Assalim ini.
"Saya akan bersurat ke Kemenag dan Dinas pendidikan Kabupaten Tangerang untuk memberikan teguran keras untuk ketua yayasan di ponpes Assalim ini, karena oknum ustadz itu samapai hari ini belum diadili oleh piham ponpes jadi terkesan ada apa ini?," katanya.
Hingga ditayangkannya berita ini pihak pengurus dari pondok pesantren Assalim belum dapat memberikan penjelasan terkait peristiwa yang telah terjadi.
Meski sebelumnya awak media sudah beberapa kali berusaha untuk menemui namun sayang salah satu pengurus ponpes Assalim pun tidak bisa dikonfirmasi.
Untuk diketahui Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2), atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dari Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi Undang-Undang dengan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dapat dikenai hukuman penjara paling lama 12 tahun sesuai dengan Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023. [Lek/*]