PANDEGLANG - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang Melakukan Audiensi dengan Satpol-PP Kabupaten Pandeglang yang di selenggarakan di Kantor Satpol-PP Pandeglang. Jum'at (20/10/2023)
"Dalam Audiensi tersebut di hadiri oleh Agus Amin Kasatpol-PP, Sekertaris, Bidang Penindakan, Bidang Tibum, Bidang PPU, Bidang linmas dan jajarannya bersama serta Pengurus Cabang HMI Pandeglang. Dalam Audiensi tersebut di sampaikan bahwasannya pada faktanya peredaran penjualan miras masih berdar di Kabupaten Pandeglang, bahkan tertuang dalam PERDA No. 12 Tahun 2007 tentang atas Perubahan PERDA No. 16 Tahun 2003 tentang Pellanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya
seperti masih banyaknya hiburan malam (THM) yang berkedok Hotel atau Villa bahkan tempat penginapan yang diduga menyediakan minuman keras tanpa ijin.
Kasat Pol PP Agus Amin Mursalin, S.H., M.M, didampingi Pejabat Struktural dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang menyatakan "Kami menerima baik audiensi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang terkait Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 16 Tahun 2003 ini". Ujarnya kepada media.
Kasatpol-PP menambahkan akan terus berkomitmen untuk menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Pandeglang, dalam pelaksanaannya sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku, " Kami berkomitmen untuk menjalankannya sesuai peraturan dengan komitmen yang telah di lakukan khususnya di Kabupaten Pandeglang".
Moh. Arip Kabid PPD HMI Cabang Pandeglang mengatakan, "Miris sekali ketika kita tau bahwa di Kabupaten Pandeglang masih banyak kegiatan-kegiatan seperti jual beli miras serta hiburan malam, hal ini bisa kita pandang sebagai faktor kemunduran warna serta identitas Pandeglang sebagai tanah santri dan ulama, hal tersebut seakan mencederai spirit spiritual yang sudah lama melekat pada Pandeglang". Ungkapnya
HMI sebagai kader umat dan bangsa akan senantiasa konsisten dalam mengawal hal ini, di lihat dari dampak buruk yang akan terjadi jika kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan norma ini terus berlangsung akan mengarah pada sikap buruk yang serius, ini jelas harus menjadi tanggung jawab kita semua untuk bisa menghilangkan kegiatan-kegiatan yang membuat jelek tanah Pandeglang.
Lanjut Agil Haetami Wasekbid HUKUM HAM dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Pandeglang, mengatakan, "Satpol PP sebagai lembaga pemerintah yang bertugas sebagai pelaksana dari PERDA harus bertindak tegas terhadap masyarakat atau pengusaha yang menyalahi atau melanggar Perda No 12 Tahun 2007, pasalnya banyak sekali warung-warung di daerah Kabupaten Pandeglang yang menjual miras dan maraknya Tempat Hiburan Malam yang hal itu tidak sesuai dengan Kabupaten Pandeglang yang terkenal dengan kota santri sejuta ulama, dan tentu tindakan itu ilegal di daerah kabupaten Pandeglang sesuai dengan Perda yang sudah ada.
Report : HS/Ty