Sultannews.co.id - Perkara sengketa tanah merupakan salah satu sengketa yang banyak terjadi diantara masyarakat bahkan tidak jarang harus diselesaikan melalui pengadilan. Tak jarang, terdapat tumpang tindih sertifikat hak dengan alas hak yang sama atas objek yang sama. Keadaan seperti ini tentu melahirkan problematika yang tak jarang harus diselesaikan oleh pengadilan negeri.
Jika terdapat sebuah sertifikat hak milik atas tanah yang dinilai diterbitkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau terdapat proses yang keliru terhadapnya, apakah Pengadilan Negeri dapat membatalkannya?
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk melakukan pembatalan atas sertifikat hak milik, namun amar putusannya hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum. Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan instansi yang menerbitkan atau pengadilan tata usaha negara.
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 383K/Sip/1971 tanggal 3 November 1971.
“menyatakan batal surat bukti hak milik yang dikeluarkan oleh instansi agraria secara sah tidak termasuk wewenang pengadilan negeri melainkan semata-mata wewenang administrasi. Pembatalan surat bukti hak milik harus dimintakan oleh pihak yang dimenangkan pengadilan kepada instansi agraria berdasarkan putusan pengadilan yang diperolehnya.
Hal ini juga diatur dalam
SEMA No. Perdata Umum/2/SEMA 10 2020
“Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah. Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara”.
Secara singkat, pembatalan sertifikat hak milik dapat dilakukan dengan dua cara yakni meminta pembatalan Kepada Menteri ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan dengan alasan adanya kesalahan hukum dalam proses penerbitannya atau melalui mekanisme gugatan ke PTUN.
Oleh: Advokat Suwadi, S.H, M.H.