Ombudsman RI di anggap Mangkir dalam setiap sidang TUN Oleh PMBI

sultannews.co.id
Jumat | 14:09 WIB Last Updated 2023-10-06T07:09:27Z

SERANG – Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) meminta majelis Hakim PTUN Jakarta memenangkan dua gugatannya terhadap Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Hal ini disampaikan Ketua PMBI, Moch Ojat Sudrajat dalam rilis yang diterima redaksi, kamis (5/10/2023) malam.


Gugatan pertama yaitu perkara Moch Ojat Sudrajat S VS Ombudsam Republik Indonesia no. 273/G/TF/2023/PTUN. JKT yang sudah memakan waktu hingga 98 hari.


Menurut Ojat, lamanya persidangan disebabkan tidak pernah hadirnya Tergugat ( Ombudsam Republik Indonesia) di persidangan dengan alasan hak imunitas yakni Pasal 10 UU ORI.


ORI selaku tergugat tidak menyampaikan DUPLIKnya atas REPLIK yang disampaikan dirinya selaku Penggugat. Ujar Ojat.


Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 16 Oktober 2023 dengan agenda Bukti Surat Para Pihak.


Obat mengatakan Selanjutnya di persidangan lainnya masih di PTUN JAKARTA, yakni perkara no. 347/G/2023/PTUN. JKT, antara Perkumpulan Maha Bidik Indonesia VS INSPEKTUR OMBUDSMAN RI.


Tergugat tidak menyampaikan JAWABAN atas gugatan Penggugat, sehingga Penggugat tidak menyampaikan REPLIK, persidangan sudah masuk tahap Penyampaian Bukti Surat Para Pihak." Katanya


Lanjut ojat mengatakan Penggugat sudah menyampaikan Bukti suratnya sebanyak 18 Bukti surat pada persidangan tanggal 20 September 2023, dan Majelis Hakim memberikan 1 kesempatan terakhir kepada Tergugat yakni pada persidangan tgl 4 Oktober 2023 (besok) untuk menyampaikan Bukti suratnya.


Jika tetap juga tidak hadir, maka Agenda persidangan akan masuk tahap akhir yakni Kesimpulan para pihak.


Persidangan ini sudah berlangsung 63 hari, lamanya persidangan lebih disebabkan KETIDAKMAUAN Tergugat untuk hadir di persidangan dengan alasan hak imunitas yakni Pasal 10 UU ORI.***tutup 


Repot : Ty

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ombudsman RI di anggap Mangkir dalam setiap sidang TUN Oleh PMBI

Trending Now

Iklan