Ilustrasi |
SERANG - Terkait adanya sebuah lapak diduga dijadikan tempat praktik penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang berlokasi di Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu tepatnya di belakang SPBU Toyomerto diduga kebal hukum.
Diberitakan sebelumnya, salah satu pekerja yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa usaha ini milik Adit.
"Ini lapak solar milik adit, saya disini hanya ditugaskan untuk menerima tamu," katanya.
Adanya aktivitas diduga merugikan negara ini, Kapolsek Kramatwatu, Polresta Serang Kota, Polda Banten, Kompol Salahuddin mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi.
"Nanti kami cek," katanya, Sabtu (7/10) kemarin.
Dengan demikian, terkesan Aparat Penegak Hukum tutup mata soal adanya lapak diduga dijadikan tempat praktik penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.
Pasalnya dari patauan awak media (tim) di lokasi pada Selasa (10/10), terlihat para palaku usaha ilegal ini ternyata masih tetap saja melalukan aktivitasnya.
Tak hanya itu, terlihat juga kendaraan transportir milik PT. Sri Karya Lintasindo (SKL) yang diduga kerap digunakan oleh mereka para pelaku usaha ilegal untuk mengangkut BBM Subsisi jenis solar dan dijual untuk kebutuhan industri sedang parkir di lokasi lapak.
Untuk diketahui, ternyata modus dari pelaku usaha BBM Subsidi jenis solar ilegal ini, mereka menggunakan kendaraan Dumptruck bertuliskan MPU untuk mengambil solar disetiap SPBU lalu kemudian di tampung di lapak tersebut. [Zami/*]