Lapak Penimbun Solar di Kramatwatu Serang Terkesan Kebal Hukum

sultannews.co.id
Rabu | 15:19 WIB Last Updated 2023-10-07T13:12:27Z

BANTEN - Praktik Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kini para pelaku terkesan kebal hukum, seperti salah satu lapak yang diduga menjadi tempat "kencingan" BBM Subsidi jenis solar tersebut berada di Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang tepatnya di belakang SPBU Toyomerto.


Lokasi yang diduga lapak penimbun BBM Subsidi jenis solar ini terlihat puluhan kendaraan Dumptruck berwana hijau bertuliskan MPU keluar masuk lapak.


"Ini lapak solar milik adit, saya disini hanya ditugaskan untuk menerima tamu," kata salah seorang pegawai di lapak solar itu, Rabu (4/10/23).


Pegawai di lapak itu juga mengatakan untuk hari ini kendaraan yang masuk ke lapak tersebut lumayan ramai.


"Hari ini mobil yang masuk ke lapak alhamdulillah ramai," ungkapnya.


Dari pantauan redaksi, dilokasi diduga lapak BBM Subsidi jenis solar ini terlihat puluhan kempu ukuran 1.000 liter dan jerigen penuh terisi solar.


Baca Juga:Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Praktik Penimbum Solar di Kramatwatu Serang


Selain itu, dilokasi juga nampak kendaraan transportir BBM bertuliskan PT. Sri Karya Lintasindo (SKL) yang diduga untuk mengangkut solar yang biasa digunakan Dalam memenuhi kebutuhan industri.


Untuk diketahui, soal usaha ataupun penggunaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi khususnya terhadap kebutuhan industri tentunya mengacu pada standar peraturan perundang-undangan yakni UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 


Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa Izin.


Disebutkan bahwa selain kejelasan tentang izin usaha angkutan (Transportir), izin usaha Niaga Umum yang mengacu kepada bahan baku ataupun hasil produksi minyak bagi ketersediaan barang tersebut.


Artinya, bukan berasal dari barang kebutuhan subsidi yang dikumpulkan melalui 'cara-cara miring' atau modus tertentu si pengusaha kemudian dikemas menjadi barang kebutuhan industri lewat hadirnya dokumen lengkap pengiriman seakan-akan resmi dan tak bermasalah. 


Sementara pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. [Zami/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lapak Penimbun Solar di Kramatwatu Serang Terkesan Kebal Hukum

Trending Now

Iklan