TANGERANG - Terkait dengan adanya kegiatan Cut And Fill di Desa Mekar Baru, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Banten, itu merupakan keinginan masyarakat disekitar.
Dikatakan pengelola H. Mardi, cut and fill adalah suatu proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material tanah diambil dari suatu tempat kemudian diurug atau kemudian ditimbun di tempat lain.
"Kegiatan ini langsung keinginan dari warga yang menginginkan lahannya untuk dilakukan pemerataan lahan," kata H. Mardi, Jum'at (27/10/2023).
Dijelaskan H. Mardi, kegiatan cut and fill itu sendiri untuk kedalamannya tidak melebihi dari 25 - 30 centimeter. Dimana pada saat kegiatan cut and fill, kondisi tanah semula yang sebelumnya dilakukan pengerukan, tetap kita kembalikan lagi ke kondisi awal seperti semula.
"Jadi untuk tanah darat yang dilakukan pemerataan, tetap kita kembalikan ke kondisi semula," jelasnya.
Masih kata H. Mardi, sekali lagi saya katakan bahwa kegiatan di Desa Mekar Baru ini bukan Galian C, melainkan cut and fill. Itupun kita lakukan atas dasar permintaan dari masyarakat yang menginginkan adanya perataan.
"Kegiatan cut and fill ini bukan milik Kepala Desa Mekar Baru, melainkan milik masyarakat Desa Mekar Baru," tambahnya.
Terpisah, Adam salah satu warga yang tanahnya dilakukan perataan membenarkan bahwa kegiatan cut and fill itu merupakan keinginan dirinya beserta warga yang lainnya.
"Memang benar, kami masyarakat yang menginginkan adanya perataan tanah. Karena nanti hasil perataan tanah tersebut akan saya jadikan tempat usaha, seperti membangun ruko dan lainnya," ucapnya.
Sementara itu, dari pihak Kecamatan Mekar Baru, jauh-jauh hari sudah melakukan upaya mengirimkan surat ke Satpol PP Kabupaten Tangerang biar kedepannya tidak ada persoalan. [Lahudin]