Pailit adalah sita umum terhadap harta debitor. Penyitaan umum dimaksud secara teknis dilakukan oleh Kurator dengan menerbitkan daftar harta pailit.
Pasal 100
(1) *Kurator harus membuat pencatatan harta paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai kurator*.
(2) *Pencatatan harta pailit dapat dilakukan dibawah tangan oleh kurator dengan persetujuan Hakim Pengawas*.
Berdasarkan Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU maka Kepailitan berlaku terhadap harta kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala suatu yang diperoleh selama kepailitan. Ada kalanya penempatan suatu harta sebagai harta pailit bertentangan dengan kepentingan hukum yang merasa memiliki hak terhadap harta tersebut.
Perlawanan Pihak Ketiga yang dirugikan atas Daftar Boedel Pailit yang dibuat Kurator diatur pada Pasal 26 ayat (1) UU KPKPU yang berbunyi:
Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap Kurator.
Lebih Lanjut, penjelasan gugatan lain-lain dapat dilihat pasa Pasal 3 ayat (1) UU K-PKPU yang berbunyi sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan “hal-hal lain”, adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana debitor, kreditor, kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya.
Putusan Pengadilan yang mengabulkan Gugatan Lain-lain Pihak ketiga terhadap daftar boedel pailit:
1. *Putusan Pengadilan Negeri Jakarat Pusat Nomor 33 Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2019 PN.Niaga.Jkt.Pst.*
2.*Putusan Nomor 2./PDT.SUS/GUGATAN. LAIN-LAIN/2015/PN. MKS Jo Putusan Nomor: 725 K/PDT. SUS-PAILIT/2015*
Oleh: *Adv. Suwadi, SH, MH.*