Diduga Langgar Perpres dan SKP, LPK-YAPERMA Surati Dinas Perkim Kabupaten Tangerang

sultannews.co.id
Rabu | 21:45 WIB Last Updated 2023-10-26T15:50:30Z

Ilustrasi Mafia Proyek

TANGERANG - Ketua Lembaga Perindungan Konsumen Yayasan Anak Perjuangan Rakyat Malang (LPK-YAPERMA) Azis Affandi, S.H menyikapi terkait proses pengadaan barang dan jasa di pemerintah kabupaten Tangerang pada Dinas Perumahaan Pemukiman dan Pemakaman (DPPP).


Dari hasil monitoring tim investigasi LPK-YAPERMA, pihaknya menemukan salah satu perusahaan penyedia barang dan jasa yang telah mendapatkan paket pekerjaan, namun perusahan tersebut diduga telah melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP). 


"Ada perusahaan penyedia barang dan jasa yang kami temukan diduga melanggar aturan atau over limit SKP," ujarnya kepada media, Rabu (25/10/23).


Dengan demikian kata Azis, Pejabat Penandatanganan Kontak (PPK) pada Dinas Perumahaan Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) diminta lebih teliti kembali saat menerima evaluasi.


"PPK bisa menilai ketika proses pengadaan sedang berlangsung apakah sudah sesuai seperti kriteria yang disyaratkan, jika perusahaan penyedia barang dan rasa ditemukan dokumen pemilihannya tidak sesuai keriteria harusnya PPK jangan menerbitkan SPPBJ," terangnya.


Menurutnya hal tersebut telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tentang pengadaan barang dan jasa yang mana pada perpres itu menyebutkan setiap perusahaan yang melebihi batas SKP dianggap melanggar, sehingga perusahaan dapat dikenakan sanksi daftar hitam dan kontraknya dibatalkan.


"CV. Benteng Kautsar ini diduga telah telah melanggar Perpres Nomor 16 tentang pengadaan barang dan jasa dan bisa dikenakan sanksi Blakck List (daftar hitam) atau kontrak dibatalkan," jelasnya.


Selain itu, Azis juga berharap PPK segera mengambil sikap dan memberisanksi adminitrasi dan membatalkan kontrak perusahaan penyedia itu.


"Agar tidak menimbulkan pitnah dan juga tidak terkesan ada dugaan titipan antara pengusaha penyedia barang dan jasa, PPK harus berani berikan sanksi tegas dan di backlist perusahan tersebut," pungkasnya.


"Kami juga sudah bersurat dengan dinas terkait untuk mengklarifikasi temuan ini," imbuhnya.[Zam/*]


iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Langgar Perpres dan SKP, LPK-YAPERMA Surati Dinas Perkim Kabupaten Tangerang

Trending Now

Iklan