TANGERANG - Polemik penarikan kabel WiFi terus berlanjut, baik dari perizinan ke pemerintah maupun lingkungan setempat (Warga-red), khususnya warga taman kirana surya. Blok H/18. No 22 RT 8/12, Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear. Kamis, 5 Oktober 2023.
Hal tersebut diutarakan Ernita warga yang rumahnya di lintasi kabel WiFi tanpa seizin dirinya, pasalnya Ia pun sempat menegur para pekerja, namun tidak dihiraukan
“Awalnya saya tegur baik baik, namun tidak dihiraukan oleh pekerja, setelah itu saya telepon pelaksana lapangannya bernama Niko,” ujarnya. Kamis (5/10/23)
Lanjut Ernita, dirinya menyesali terkait perkataan pelaksana (Niko-red) yang menjawabnya dengan nada kasar, bahkan sempat mencaci maki dirinya dengan kata-kata tak pantas
“Saat aku telepon “Niko” aku memakai nomor Bagas (Suami Ernita-red), soal izin penarikan kabel ke atas rumah saya, yang bersangkutan dan pekerjanya tidak meminta izin terlebih dahulu ke saya, saat dipertanyakan hal tersebut yang bersangkutan (Niko-red) langsung marah-marah dengan kata-kata tidak senonoh, disitulah kami ribut sampai bawa bawa wartawan dan lembaga, namun dirinya tidak takut,” ungkap Ernita saat dikonfirmasi awak media
Masih kata Ernita, dirinya merasa diancam “akan dikarungin”, atas ancaman tersebut saya akan membuat laporan atas perbuatan tidak menyenangkan (menaiki rumah orang tanpa izin-red) dan permintaan perlindungan hukum atas ancaman yang dilontarkan pelaksana (vendor-red) terkait pemasang atau penarikan kabel WiFi tersebut
“Dia mengancam mau karungin saya, serta mengajak duel, dan tidak takut dengan suami saya, atas ucapan itu lah sebagai bukti permulaan untuk membuat laporan ke kepolisian.” tandas Ernita kepada awak media. [Alek/*]