Aktivis Sebut Ada 8 Bacaleg Berasal Dari Keluarga Pejabat Aktif Potensi Langgar Aturan

SULTANNEWS.CO.ID
Minggu | 18:14 WIB Last Updated 2023-10-31T13:00:32Z


PANDEGLANG- Aktivis Demokrasi Pandeglang memberikan tanggapan seputar Bacaleg di kabupaten Pandeglang. Serta Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam momentum menyongsong keberlangsungan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024." Minggu (29/10/2023) 


Menurutnya perlu dilapisi tekad bersama untuk menegakkan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar Pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang sedang miliki relasi kekuasaan dengan calon yang tidak miliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Pandeglang.


Erik Setiawan, Demisioner Wakil Presma UNMA Priode 2019 - 2020. Mengatakan saat diwawancarai di kediamanya di Kondangjaya kecamatan Cisata Pandeglang- Banten. Beberapa peraturan yang mengatur tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diantaranya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 didalamnya bicara Asas Netralitas hal ini menjelaskan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun." Ujarnya 


Menurutnya Erik melihat potensi terjadinya pelanggaran Netralitas ASN cukup besar mengingat banyaknya Bacaleg yang maju berasal dari keluarga pejabat aktif di Pemerintah Kabupaten Pandeglang.


Berikut daftar dugaan Bacaleg yang maju masih keluarga pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Pandeglang :

1. Rizki Natakusumah anak dari Bupati Pandeglang (DPR RI - P. DEMOKRAT)

2. Risya Az-Zahra Natakusumah anak dari Bupati Pandeglang (DPR RI - P. PKB)

3. Dimyati Natakusumah suami dari Bupati Pandeglang (DPR RI - P. PKS)

4. Moch Arif anak dari Bapak Amri Kepala BKDSM Pandeglang (DPRD KABUPATEN - P. PKS)

5. Luky Hardian suami dari Ibu Dewi Setiani Kepala Inspektorat (DPRD Provinsi - P. PAN)

6. Nadia Ramadania Anak dari Ibu Nuriah Asda Ekbang (DPRD KABUPATEN - P. PKS)

7. Miftahul Farid Sukur anak dari Bapak Edi Kepala Kesbangpol (DPRD KABUPATEN - P. GOLKAR) 

8. Muhlas suami dari Ibu Titi UPT PU Wilayah Menes (DPRD KABUPATEN - P. GOLKAR)


Lanjutnya, Erik Setiawan yang juga jebolan aktivis GMNI ini mengatakan beberapa contoh celah rawan terjadi penyelundupan kegiatan politik praktis seperti menggunakan fasilitas negara, menggunakan kegiatan pembinaan atau sosialisasi atau program yang berkaitan dengan keluarga penerima manfaat (KPM) mengarah pada keberpihakan pada pihak tertentu.


Belum lagi dengan adanya tekanan yang terjadi antara pimpinan pada bawahannya, kemungkinan menyangkut kekhawatiran dengan nasib pekerjaan akan terkena rotasi mutasi ketika tidak patuh pada perintah pimpinan. 


Dengan ini perlu kiranya kita semua menyatukan fokus dan ikut berpartisipasi dalam mengawal jalannya Pemilu 2024. Terutama Bawaslu dan KPU Pandeglang yang harus tegak lurus dalam menjalankan amanah yang sudah diberikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, "Tandasnya.


Penulis : Hs Editor : [Ty]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aktivis Sebut Ada 8 Bacaleg Berasal Dari Keluarga Pejabat Aktif Potensi Langgar Aturan

Trending Now

Iklan