PANDEGLANG - Sejumlah Mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Presedium Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (PW.JPMI) Kabupaten Pandeglang, menggelegar aksi ujuk rasa di depan kantor Unit Layanaan Pelanggan (ULP PLN) Labuan Pandeglang - Banten, Pada pukul 14:00 wib s/d 16.20 wib, " Selasa, (26/09/2023)
Hal ini akibat adanya kabel jaringan (wiffi) yang menempel di setiap tiang listrik milik PLN yang diduga tidak memiliki ijin (Ilegal) serta tidak adanya kepuasaan massa aksi yang sebelumnya sudah dilakukan audiensi tetapi tidak mendapatkan solusi yang nyata dari ULP PLN tersebut",
bahkan masukan dari massa audiensi pun itu terkesan di abaikan oleh pihak ULP PLN Labuan, dan massa juga menyampaikan bahwasanya lemahnya pengawasan, serta adanya dugaan korupsi di tubuh PLN dengan pengusaha Jaringan Wifi itu, "
Fikri h korlap aksi dari PW. JPMI Pandeglang, menyampaikan dalam orasinya bahwasanya kami merasa kecewa dengan pihak ULP PLN Labuan, yang terkesan mengabaikan masukan kami saat audiensi ataupun aksi, maka kami duga kuat adanya korupsi dan konspirasi busuk yang dilakukan oleh pihak PLN dengan Pengusaha wiffi tersebut, " Ungkapnya
Bukan hanya itu, ternyata banyak problematika di tubuh ULP Labuan Pandeglang ini salah satunya adalah persoalan pekerjaan penanaman kabel listrik, yang diduga tidak sesuai Setandar Oprasional Pekerjaan (SOP) atau sesuai dengan juklak juknis pekerjaan, "
Kami menuntut kepada ULP PLN Labuan agar segera membuat peringatan tegas dan menertibkan seluruh Kabel Wifi salah satunya *Awinet, Sibernet dan Wimate* serta Perusahaan Wiffi lainya yang menempel di setiap tiang listrik milik PLN, "
Pemerintah daerah kabupaten hingga dengan kementrian harus tegas terhadap pengusaha nakal yang ilegal tidak mengedepankan asa-asas keamanan, kenyamanan serta legalitas nya apalagi diduga telah melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku karena disinyalir bahwasanya Provider Wiffi itu adalah Wiffi Rumahan atau perumahan yang bukan untuk menjadikan alat usaha komersialisasi jaringan, "kata korlap Aksi
Maka menurut korlap Aksi dengan ini kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas karena beberapa kejadian akibat kabel Wiffi, yang ceroboh dan teledor banyak masyarakat yang terjerat hingga mengancam keselamatan ini perlu di evaluasi total ULP PLN Labuan, " Ujarnya
Menurut Agil korlap aksi bahwasanya bagian dari evaluasi ini kami sampaikan, bentuk dari sebuah keresahan yang harus di sampikan di muka umum, yang sudah di atur dalam undang-undang. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi. Maka masyarakat harus tau bahwasanya adanya kebobrokan di tubuh ULP PLN Labuan ini, " Ungkap korlap
Masih menurut korlap Aksi dengan ini kami menyatakan sikap bahwasanya ULP PLN Labuan, lalai dalam pengawasan serta penertiban kabel wiffi yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku bahkan dalam Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless) itu sudah di tuangkan tapi masih banyak pengusaha di Daerah Pelosok Kabupaten Pandeglang yang menggunakan cara yang salah,"ujar agil
Dengan ini kami Presidium Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (PW.JPMI) Pandeglang- Banten akan mendorong ketegasan terhadap pihak Diskomsantik, sampai Kementerian Kominfo dan Kementerian BUMN Republik Indonesia dan Aprat Penegakan Hukum (APH) dalam menegakkan Hukum, dan menggelar Aksi Demonstrasi di ULP PLN Labuan samapai dengan pemerintah pusat. " Tutupnya**
Report : HS/Ty