Serang - Polisi berhasil menggerebek warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang saat sedang bermain judi qiu-qiu yang sedang duduk melingkar di kebon ditengah semak-semak.
Pada penggerebekan itu, Polisi berhasil menangkap dan menggelandang ke kantor polisi sebanyak 2 orang pelaku sementara ada 3 orang lainnya yang berhasil kabur.
"Ada 2 orang pelaku berhasil diamankan berinisial UD dan SUH sedangkan 3 orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri kedalam semak - semak berinisial IW, KEN, BO," kata Kanit Reskrim, Polsek kragilan, Aiptu Yasir Kamis (21/9/23).
Lebih lanjut Kanit Reskrim polsek kragilan, polres serang Aiptu, Yasir mengatakan kasus perjudian jenis qiu-qiu ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.
Dari Informasi itu, kepolisian pun langsung ke lokasi dan benar menemukan adanya kegiatan perjudian kartu Domino (qiu-qiu) dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya.
"Jadi mendapat laporan masyarakat tim langsung ke TKP dan memang benar disana sedang berlangsung permainan judi Qiu-Qiu dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya," terangnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti 1 bungkus kartu Domino dalam keadaan terbuka dan uang tunai Rp210 ribu.
"Barang bukti yang kami amankan uang tunai sebesar Rp210.000 dan 1 set kartu domino merk gobhui," terangnya.
[Zami/*]