Polda Banten Tetapkan Pelaku Kasus Perzinahan DPO, Ini Ciri-cirinya!

sultannews.co.id
Kamis | 02:11 WIB Last Updated 2023-09-27T19:11:49Z

BANTEN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Banten telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana perzinaan.


Penerbitan DPO itu bernomor DPO/9/IX/RES.1.24.2023/DITRESKRIMUM. Dengan Laporan Polisi: LP/B/524/X/2022/SPKT III.DITRESKRIMUM/Polda Banten tanggal 28 Oktober 2022.


Pelaku bernama Erikson Sinaga (30). Erikson Sinaga mereka ditetapkan DPO karena diduga telah melanggar Pasal 284 KUHPidana.


Ciri-ciri Pelaku


Tempat Tanggal Lahir: Aek Kanopang, 26 Juni 1993, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Komp. Tegal Padang RT/RW 001/0014 Dusun Drangong, Kecamatan Taktakan Kota Serang, Provinsi Banten.


Tinggi Badan: 160 cm, Berperawakan: kurus, Bentuk wajah lonjong, Bentuk hidung mancung, Rambut hitam pendek, NIK: 3604294202930002


Bagi yang Mengetahui Keberadaan Tersangka agar Hubungi, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol. Herlia Hartarani (081288111975).

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Banten Tetapkan Pelaku Kasus Perzinahan DPO, Ini Ciri-cirinya!

Trending Now

Iklan