BANTEN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Banten telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana perzinaan.
Penerbitan DPO itu bernomor DPO/9/IX/RES.1.24.2023/DITRESKRIMUM. Dengan Laporan Polisi: LP/B/524/X/2022/SPKT III.DITRESKRIMUM/Polda Banten tanggal 28 Oktober 2022.
Pelaku bernama Erikson Sinaga (30). Erikson Sinaga mereka ditetapkan DPO karena diduga telah melanggar Pasal 284 KUHPidana.
Ciri-ciri Pelaku
Tempat Tanggal Lahir: Aek Kanopang, 26 Juni 1993, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Komp. Tegal Padang RT/RW 001/0014 Dusun Drangong, Kecamatan Taktakan Kota Serang, Provinsi Banten.
Tinggi Badan: 160 cm, Berperawakan: kurus, Bentuk wajah lonjong, Bentuk hidung mancung, Rambut hitam pendek, NIK: 3604294202930002
Bagi yang Mengetahui Keberadaan Tersangka agar Hubungi, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol. Herlia Hartarani (081288111975).