Dok. Nampak pada pemasangan U-ditc pada drenase tidak menggunakan pasir/material sebagaimana mestinya. Istimewa. |
BANTEN - Paket Pekerjaan Preservasi Jalan Serang-Pandeglang, Rangkas Bitung dan Simpang Labuan Saketi Tahun Anggaran 2023 yang diketahui merupakan salah satu kegiatan infrastruktur dari Kementrian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Banten pada Satuan kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) wilayah I Banten.
Dari sumber dar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 yang saat ini dikerjakan oleh PT. Unggul Sokaja dengan Pagu Rp16.417.363.000,00. hasil pantauan dan investigasi awak media dilapangan pada paket pekerjaan yang menghabiskan anggaran miliaran itu ditemukan item kegiatan yang terindikasi dikerjakan tidak mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagaimana mestinya.
Padahal setiap perusahaan penyedia barang dan jasa atau kontraktor yang berbadan hukum baik PT maupun CV yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang atau pelaksana, secara adminitrasi dokumen pemberkasannya dilampirkan sudah memenuhi ketentuan, serta kriteria aturan yang disyaratkan oleh tim panitia penyelenggara proses tender setiap setiap proyek kegiatan yang diprogramkan oleh pemerintah, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tak hanya itu, pada item pemasangan U-ditc Draenase, diduga pelaksana dikerjakan asal jadi terindikasi beton U-ditc Draenase langsung dipasang begitu saja tanpa didahului material perata sejenis pasir terlebih dahulu pada dasar sebelum dilakukannya pemasangan.
Selain itu, beberapa pekerja dilokasi terlihat tidak dilengkapi APD secara maksimal padahal Sistem menejemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) merupakan bagian dari sistem menejemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Mengenai penerapan K3 juga tertuang didalam isi yang terkandung pada bunyi pasal yang diatur oleh setiap bagian halaman tertentu didalam Permen PUPR RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang pedoman Sistem Manajemen Kesehatan Kontruksi (SMKK).
Perlu diketahui, resiko bagi para pekerja jika tidak dilengkapi (APD) atau K3 kontruksi adalah ukuran kemungkinan kerugian terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu yang terjadi pada pekerjaan kontruksi.
Pada Peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( SMK3 ) yang menetapkan penerapan SMK3 secara keseluruhan sebagai kebijakan pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan dalam rangka upaya menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Dalam hal ini harusnya pejabat yang ditunjuk oleh Kemen PUPR melalui BPJN Provinsi Banten pada Satker PJNW I Banten dapat mengedepankan budaya transfaran dan akuntable. Sehingga, apapun yang dihadapinya, dapat ditanggapi secara kooperaktif, sigap, tegas, cepat respon serta profesional, dan bukan malahan sebaliknya, dengan mempertontonkan sikap yang terkesan menutup-nutupi informasi dihadapan publik.
Hingga ditayangkannya berita ini, awak media belum dapat mengkonfirmasi pihak pelaksana dari PT. Unggul Sokaja dan PPK 1.3 Satker PJNW I Banten. [*/Zami]