Niat Bantu Teman, Pria Asal Kopo Serang Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya!

sultannews.co.id
Kamis | 16:07 WIB Last Updated 2023-09-24T10:24:44Z
Ilustrasi

Serang - Ibarat pribahasa malang tak dapat ditolak Mujur tak dapat diraih, begitulah gambaran nasib RS (36), Niat tulus membantu seolah-olah sia-sia.


Mungkin seperti itu lah yang dialami oleh seorang pria asal kampung Gedung Pintu, Desa Carenang Udik Kecamatan Kopo Kabupaten Serang, berinisial RS (36) (Tersangka-red) dia saat ini harus mendekam di penjara.


Diketahui, RS (36) yang sehari-harinya berprofesi sebagai supir dengan penghasilan sebagai harian lepas kini harus ditahan di rumah tahanan Polsek Kopo lantaran RS (36) dilaporkan karena diduga telah melakukan dugaan pengelapan dan penipuan.


Hal itu seperti diceritakan oleh Rusidi yang merupakan kakak kandung dari RS (36), dia menceritakan kasus yang menimpa adiknya itu berawal ketika adiknya RS (36) membantu seseorang yang hendak mengurus izin pangkalan LPG. 


Kemudian orang itu yang meminta bantuan dengan adiknya RS (36) untuk diurus izin pangkalan LPG memberikan sejumlah uang untuk biaya pengurus pangkalan LPG tersebut.


"Adik saya RS (36) pada tahun 2022 lalu sempat membantu seseorang bernama bu Aan, dia minta dibuatkan pangkalan LPG," katanya, Rabu (20/9/23).


Lebih lanjut Rusidi menceritakan peristiwa yang dialami adiknya kemudian RS (36) menerima tawaran dari Aan tersebut, katanya RS menerima biaya pembuatan pangkalan LPG itu dari Aan.


"Saat itu Adik saya (RS-red) dikasih uang oleh Aan mungkin itu biaya untuk membauat pangkalan LPG dan uang itu ditransfer oleh bu Aan melalui bank milik teman adik saya bernama Sobirin," terangnya.


Namun ditengah proses pembuatan pangkalan LPG kata Rosidi, tiba-tiba Aan memutuskan untuk tidak melanjutkan izin pembuatan pangkalan LPG itu terhadap RS (36).


"Permasalahan ini sudah sejak tahun 2022 lalu, bahkan sempat mediasi hingga beberapa kali dengan pihak pelapor adik saya. Dulu saya sempat menjaminkan AJB rumah saya dengan bu Aan dan sudah dia pegang berbulan-bulan, itu untuk menyakinkan bu aan jika adik saya ada itikad baik mau mengembalikan uang dia karena adikku bukan penjahat," paparnya.


"Jika berkenan saya minta salinan BAP kasus adik saya dengan penyidik ​​​​dari kepolisian sektor (Polsek) Kopo, Polres Serang," sambungnya.


Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kopo, Ipda Sulung Setiawan membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus dugaan penipuan dan pengelapan yang menimpa warga Kampung Gedung Pintu, Desa Carenang Udik berinisial RS (36).


"Benar RS (36) saat ini berada di rumah tahanan polres serang, kasus ini sudah cukup lama," katanya saat ditemui diruangnya.


Masih kata Sulung, pihaknya sudah beberapa kali memberikan saran terhadap keluarga RS (36) untuk melakukan mediasi dengan pelapor, namun saran itu hingga kini belum dilakukan.


"Saya sudah kasih saran dengan pihak keluarga RS (36) coba musyawarah dengan pelapor, mumpung belum P21 ini dan masih ada waktu," jelasnya.


Terakhir, Ipda Sulung Setiawan menegaskan bahwa kasus ini pihak segera mengirimkan berkas ke kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Serang.


"Kalau P21nya sebentar lagi turun dan jika lengkap berkas langsung kami kirim ke kejari," terangnya. 


Bedasarkan informasi yang dihimpun redaksi diketahui, RS (36) saat ini sudah ditahan oleh pihak penyidik polsek kopo dan RS (36) kini dititipkan di rumah tahanan polres serang.


Pihak penyidik dari polsek kopo melakukan penahanan terhadap RS (36) bedasarkan laporan dari pelapor dengan nomor LP-B/62/VIII/2022/SPKT. Unit.Reskrim/Polsek Kopo/Polres Serang/Polda Banten, tanggal 12 Agustus 2022. 


Sebelumnya pihak dari pelapor dan terlapor sudah beberapa kali melakukan musyawarah, pada musyawarah itu ada jaminan yang pernah diserahkan oleh terlapor (RS-red) terhadap pelapor (Aan-red) berupa AJB milik Rusidi yang tak lain adalah kakak kandungan (RS) sendiri.


Hingga ditayangkannya berita ini, awak media masih berusaha mengkonfirmasi pihak dari pelapor (Aan-red) agar mengetahui pasti kronologi awal saat peristiwa ini terjadi.


Editor: Zami 

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Niat Bantu Teman, Pria Asal Kopo Serang Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya!

Trending Now

Iklan