Foto Acep Mahmudin, Ketua PABPDSI Kabupaten Serang. |
SERANG - Dalam pemerintahan desa, terdapat lembaga yang disebut dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Keberadaan BPD tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam menjalankan fungsinya, BPD berhak menerima tunjangan pada setiap bulannya dan mendapatkan dana operasional yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah setempat.
Sikap kritis BPD dalam menjalankan fungsi pengawasannya acap kali menuai ketidaknyamanan bagi pemerintah desa, berujung kepada sikap reaksional oknum kepala desa dalam menyikapinya.
Seperti yang kini terjadi di desa Kepandean, kecamatan Ciruas, kabupaten Serang dimana tunjangan BPD periode Juni dan Juli milik Madroni, anggota BPD desa Kepandean, kecamatan Ciruas tidak disalurkan oleh kaur keuangan diduga atas perintah kepala desanya, Arif Rosidi.
Didampingi ketua BPD Kepandean Subhaneni dihadapan awak media Madroni menjelaskan persoalan yang kini dihadapinya terkait belum diterimanya tunjangan miliknya untuk periode bulan Juni dan Juli, sementara rekan-rekannya sudah menerima.
“Jadi begini,ada dua point yang saya dengar baik dari pihak pemerintah desa maupun dari pihak kecamatan, pertama kepala desa menyimpulkan bahwa saya sudah mengundurkan diri dari keanggotaan BPD. Point kedua, saya dianggap sebagai orang yang memprovokasi gerakan masyarakat didalam penolakan keberadaan tempat sampah di kampung Pacet," Ujar pria yang akrab disapa Roni ini, Kamis (14/09/2023).
Lanjut Roni, Kalau iya saya mengundurkan diri,mana bukti tertulisnya,tidak ada niatan saya untuk mengundurkan diri baik secara lisan maupun tulisan”,Tegasnya.
“Kemudian tuduhan saya memprovokasi gerakan masyarakat dalam aksi penolakan tempat sampah di kampung Pacet, itu juga tidak berdasar. Justru saya menyarankan kepada warga untuk memyampaikan keluhannya langsung ke kepala desa, gak perlu ada demo atau aksi”,Ungkap wakil ketua BPD yang juga aktif sebagai panwas desa pada gelaran pemilu 2024 ini.
Ketua BPD Kepandean, Subhaeni yang sejak awal mendampingi rekannya turut memberikan tanggapan,dia menyoroti sikap kepala desa yang terkesan arogan dan keluar dari relnya.
“Kami sudah melaksanakan rapat internal BPD, dan keputusan rapat sudah dilaksanakan oleh Madroni, menemui kepala desa beberapa kali, mendatangi kecamatan juga dia lakukan,untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya terjadi”,Ucapnya.
“Sikap kami jelas, Madroni masih tetap sebagai anggota BPD dengan jabatan wakil ketua, tidak ada perubahan,dan dia berhak menerima tunjangan. Upaya kami tanpa batas sampai kepala desa menyadari kekeliruannya dan memerintahkan kaur keuangan untuk menyalurkan tunjangan BPD haknya Madroni”,Tegas Subhan.
Pada kesempatan berbeda melalui percakapan WhatsApp, Acep Mahmudin Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) kabupaten Serang angkat bicara, menurutnya langkah yang diambil oleh kepala desa Kepandean menahan tunjangan BPD jelas salah dan tidak berdasar.
“Persoalan ini (tunjangan BPD-red) laporannya sudah masuk ke kami, berdasarkan keterangan yang saya himpun, dapat diambil kesimpulan bahwa Madroni masih sah sebagai anggota BPD dan dia berhak menerima tunjangan”,Ucap Acep dengan nada tegas dan jelas.
“Tidak ada ruang bagi pihak manapun untuk memberhentikan Madroni dan atau menahan haknya mendapatkan tunjangan, bahkan kepala desa sekalipun tidak punya wewenang,karena syarat-syaratnya (pemberhentian-red) secara aturan tidak terpenuhi”,Tegasnya.
“Upaya kami dari PABPDSI kabupaten Serang sudah dilakukan by phone,menghubungi Kabid AKAD DPMD,kemudian Camat Ciruas untuk selanjutnya diteruskan kepada kepala desa Kepandean”,Ungkap Acep.
“Persoalan ini tidak akan terjadi jika kita semua memahami aturan,dan menjalankan aturan itu”,Kata Acep mengakhiri obrolan kami.
Pada hari yang sama, awak media berupaya menemui Arif Rosidi, kepala desa Kepandean untuk konfirmasi, namun disayangkan Ia tidak ada di tempat, baik dikantornya maupun dikediamannya. [Swdi/*]