Direksi dan Komisariat Apakah Dapat Diminta Tanggungjawab Atas Kerugian Perusahaan, Simak Penjelasannya!

sultannews.co.id
Minggu | 20:42 WIB Last Updated 2023-09-24T16:48:18Z
Dok. Ilustrasi Direksi Perusahaan. Ist

Pencerahan Hukum Oleh: Adv. Suwadi, S. H., M.H


Setiap anggota direksi harus bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya (Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 97 ayat 3 UU PT).


Lebih lanjut, UU PT juga mengatur tanggungjawab Komisaris atas kerugian perusahaan sebagaimana diatur pada pasal 114 ayat 3 dan ayat 4 UU PT.


Upaya pertama yang dapat ditempuh terhadap direksi dan dewan Komisaris yang melakukan perbuatan melawan hukum ialah melakukan pemeriksaan terhadap perseroan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa anggota direksi atau dewan komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga. 


Dalam hal ini, pemegang saham dapat mengajukan gugatan langsung terhadap perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi dan/ atau Dewan Komisaris.


Pasal 61 ayat (1) UU PT mengatur tentang mempersilahkan atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian terhadap perseroan.


Hal ini sejalan dengan :


1. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 21/Sip/1973 yang keputusannya menyatakan bahwa pengurus perseroan harus bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas ikatan yang dilakukan secara pribadi dan asset yang dimikiannya pun dapat dijadikan jaminan akan hutang-hutang yang dilakukannya, dan juga pendirian PT oleh suatu orang.


2. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1914 K/Pdt/2009 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 469/PDT/2008/PT.DKI, tertanggal 27 Januari 2009 Jo Putusan Pengadilan Negeri Nomor :468/Pdt.G/2007/PN.JKT.Sel


"Memutuskan menghukum PT Grajaya Grammi Grafika dan Caecilia Kusumaningrum bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk membayar kepada Andrew Sutanto..."

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Direksi dan Komisariat Apakah Dapat Diminta Tanggungjawab Atas Kerugian Perusahaan, Simak Penjelasannya!

Trending Now

Iklan