BPD Kububatu Layangkan Surat ke Kajari Pesawaran Lampung

sultannews.co.id
Selasa | 15:18 WIB Last Updated 2023-09-05T08:18:05Z

Pesawaran - laporan masyarakat desa kubu batu belum mendapatkan kepastian dari APH kejaksaan negeri kabupaten pesawaran provinsi lampung , prihal dugaan kesewenang-wenangan kepala desa setempat. 


Hal ini membuat anggota bpd beserta masyarakat mengirimi surat yang di tujukan kepada kepala kejaksaan negeri (Kajari) kabupaten pesawaran, untuk mempertanyakan perkembangan pelaporan masyarakat tersebut. Ungkap salah satu warga inisial zk


Amrul selaku perwakilan anggota bpd menerangkan bahwa. "Sudah sekitar lebih kurang 3 bulan masyarakat desa kubu batu telah melaporkan dugaan penggunaan dana, yang di laporkan ke kejaksaan negeri kabupaten pesawaran, namun sampai hari ini belum ada kepastian seperti apa langkah hukum dari kejaksaan. Tutur anggota bpd


Masih kata anggota bpd menerangkan, semenjak kepemimpinan kepala desa SISWANTO, aparatur desa seperti sekertaris desa ( sekdes) di jabat oleh AGUNG MAULANA kaponakkan kepala desa, bendahara masih jabat RUSMALA JUWITA ibu kandung sekdes.,dan ada dugaan aparatur desa yang kerja lain, sk pekerjaan lain ,dan yang parahnya kepala desa siswanto merupakan kepala desa baru menjabat, namun senior karena pernah menjabat dua preode , sehinga iya tidak takut -takut untuk melakukan dugaan kesewenang-wenangan.


" yang lebih mengejutkan saya menerima kabar dari masyarakat bahwa kakak kandung siswanto ada usaha bebek yang di anggarkan melalui anggaran dana desa tahun anggaran 2022.,saya sudah membuat surat yang ditujukan kepada kepala desa siswanto dan ketua bpd cik alamsyah untuk klarifikasi terkait hal itu. Pungkas amrul.


Saat awak media akan konfirmasi pihak kejaksaan bersama masyarakat, kepala kejaksaan atau pun kasi intel belum bisa di mintai keterangan, karena tidak ada di tempat " masih paripurna di DPRD . Ungkap staf


Sementara menurut salah satu pegawai pmd yang bernama novi yang di dampingi kabid aparatur desa menyatakan bahwa. penggangkatan aparatur desa walau pun keluarga tidak masalah , karena menurutnya tidak ada pidananya. Saat di tanya apa guna ada udang undang tindak pidana korupsi ( kkn ) pihaknya sempat kebinggungan. 


Beda dengan keterangan inspetorat bagian investigasi ( ASOKA ) iya belum bisa menjawab atau pun menangapi laporan masyarakat desa setempat. "karena kami tidak bisa bekerja dari dua laporan, bisa tumburan.,Misalnya kejaksaan memeriksa, kami memeriksa , kami menunggu pelimpahan dari kejaksaan, klau sudah dilimpahkan. Ungkap asoka


Berita ini kami rilis kepala desa belum bisa dikonfirmasi. [Pajri/Amrul]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPD Kububatu Layangkan Surat ke Kajari Pesawaran Lampung

Trending Now

Iklan