Serang - Sebuah video memperlihatkan peristiwa adanya keributan di sebuah area parkir yang berlokasi di Kawasan Modern Cikande Serang.
Dalam video itu, terlihat tampak seorang oknum anggota TNI yang terlibat cekcok adu mulut dengan sejumlah warga dan juga anggota ormas.
Dengan nada keras, Oknum TNI itu yang diketahui bertugas sebagai komandan koramil (Danramil) di Cikande serang melarang warga dan wartawan untuk mengambil dokumentasi poto dan video.
"Keluar-keluar jangan videoin, poto semuanya izin dulu," katanya.
Tak hanya itu, oknum TNI itu diduga kuat melakukan intimidasi terhadap wartawan dari media Delikhukum.com.
Hal itu disampaikan oleh Anto, dirinya mengatakan saat sedang melakukan tugas meliput, Anto diminta oleh oknum TNI itu untuk menghapus semua Video dan Foto yang telah di ambillahnya.
"Saya diusir ketika sedang melakukan tugas liputan sebagai wartawan, bahkan anggota Polres Serang berjumlah 4 orang pun di suruh pergi,lalu diminta untuk menghapus video dan foto," kata Anto.
Menanggapi hal ini, Ketua Persatuan Wartawan Serang Timur (Perwast), Angga Apria Siswanto mengatakan terkait peristiwa keributan yang terjadi di kawasan modern Cikande, ia menyebut ada kepentingan seseorang.
"Insiden itu terjadi saya menduga adanya sebuah kepentingan seseorang yang sengaja ingin membuat peta konflik dalam perebutan lahan parkir selama ini," katanya.
Kejadian peristiwa adu mulut itu kata Angga, berawal saat oknum anggota TNI itu masuk ke sebuah kawasan area parkir modern Cikande yang mana parkiran pada ruko modern itu saat ini sedang dalam proses banding di Mahkamah Agung.
"Oknum TNI tiba - tiba datang dan langsung beralasan bahwa areal parkir harus di sterilkan karena akan ada kunjungan,namun diduga itu semua hanyalah trik untuk menguasai lahan tersebut atas perintah seseorang," terangnya.
"Ini oknum anggota TNI yang terlebih dahulu mulai,terus kapasitas dan kepentingan mereka apa," sambungnya.
Untuk diketahui, catatan Redaksi: jika ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. [Zam/*]