APH Terkesan Tutup Mata, LPK-Perari Sebut Penjual Obat Keras di Tangerang Abaikan UU Kesehatan

sultannews.co.id
Selasa | 22:23 WIB Last Updated 2023-08-31T18:37:42Z

Tangerang - Meski pernah digruduk MUI Balaraja dan masyarakat toko berkedok kosmetik yang menjual obat keras jenis Thamadol dan Eksimer masih saja buka di Kabupaten Tangerang.


Tak hanya itu, beberapa waktu lalu sejumlah aktivis mahasiswa dari Gerakan Solidaritas Masyarakat Tangerang menggelar aksi unjuk rasa didepan tugu adipura. 


Mereka meminta kepada seluruh aparatur pemerintah daerah dari mulai tingkat atas hingga tingkat bawah untuk berperan dalam menyingkapi maraknya peredaran obat keras Golongan G seperti tramadol dan eksimer.


Namun para pemangku kebijakan serta aparat pihak penegak hukum di wilayah Kabupaten Tangerang terkesan tutup mata. 


Pasalnya, hasil investigasi wartawan, terdapat toko obat keras berkedok kosmetik di Kabupaten Tangerang tepatnya di samping jembatan layang tol telaga bestari diduga kuat menjual obat keras jenis Thamadol dan Eksimer itu.


Saat dikonfirmasi, Rafi mengaku bahwa saat ini dirinya sedang mempromosikan toko tempat ia menjual obat keras yang baru. 


"Saya baru buka satu hari pak, ini juga saya diperintah bos, kami belum jual obat saat ini hanya promosi tempat toko aja," katanya, Selasa (29/8/23).


"Kalau pengurus dilapangan itu pak Dani," sambungnya.


Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK Perari) DPC Serang Raya, Maulana menyangkan peredaran obat keras sejenis tramadol dan eksimer ini mulai marak kembali di Wilayah Kabupaten Tangerang.


Menurut Maulana, peredaran obat keras ini harusnya menjadi atensi dari pihak penegak hukum, pasalnya sejumlah Aktivis mahasiswa dan masyarakat bahkan MUI juga menyikapi hal ini namun penjual obat tetap saja membandel dan menjual obat keras itu.


"Saya berharap BPOM dan khususnya Polresta Tangerang untuk menjadi atensi agar menindak tegas pelaku bahkan bos dari penjual obat keras ini," katanya.


Padahal lanjut Maulana mengatakan, mereka para penjual obat keras ini jelas telah melanggar UU Kesehatan pasal 196 jo 197 UU RI NO 36 Tahun 2009.


"Penjual dan koordinator obat ini harus ditangkap seperti halnya penjual obat yang pernah di jadikan tersangka oleh polisi karena kedapatan menjual obat-obat itu," terangnya.


Dengan demikian, kepercayaan masyarakat dari penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian khususnya Polresta Tangerang semakin bertambah.


"Jika toko obat keras jenis tramadol dan eksimer ini masih saja buka/marak di Kabupaten Tangerang kemudian pihak kepolisian tidak menindak tegas lantas Ada Apa," tegasnya.


Perlu diketahui, penyebab terjadinya tindakan kriminal dan kenakalan remaja salah satunya mengkonsumsi obat keras jenis Thamadol dan Eksimer ini


"Tingginya angka kenakalan remaja yang berujung meningkatnya tindak kriminal di jalanan terutama di wilayah Tangerang salah satu penyebabnya adalah penyalahgunaan obat keras golongan G jenis tramadol dan Eksimer," pungkasnya. [Lk/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • APH Terkesan Tutup Mata, LPK-Perari Sebut Penjual Obat Keras di Tangerang Abaikan UU Kesehatan

Trending Now

Iklan