Adv Suwadi, S.H., M.H |
Apakaah itu Revindikasi Dalam Gugatan Perdata? Sita Revindikasi (revindicatoir beslag) merupakan kelompok sita tetapi mempunyai kekhususan yang terletak pada obyek barang sitaan dan kedudukan penggugat atas barang sitaan. Sita revindikasi hanya terbatas pada barang bergerak yang berada ditangan orang lain dan penguasaan dilakukan tanpa hak.
Sita Revindikasi diatur pada pasal 226 HIR dan 714 Rv yang mengatur bahwa permintaan penyitaan dilakukan berdasarkan pada adanya dugaan atau persangkaan yang beralasan kalau tergugat akan menggelapkan atau melenyapkan barang sengketa.
Adapun syarat-syarat atau alasan-alasan pokok sita revindikasi sebagai berikut:
1. Obyek sengketa adalah barang bergerak (Pasal 226 ayat 1 HIR)
2. Pemohon adalah pemilik barang
3. Barang berada dibawah penguasaan tergugat tanpa hak berdasarkan jual-beli maupun pinjam-meminjam
4. Menyebut dengan seksama barang yang hendak disita (Pasal 266 ayat 2 HIR)
Bagaimana membatalkan sita jika gugatan ditolak?
Pada pasal 226 Ayat (7) HIR yang menegaskan bahwa apabila gugatan penggugat ditolak dan sita revindikasi telah diletakkan atas barang dan penolakan gugatan harus dibarengi dengan amar yang berisi perintah pencabutan penyitaan.
Oleh: Adv. Suwadi, SH, MH.