Ilustrasi |
Serang - Adanya lokasi bangunan liar di sepanjang jalan raya Serang-Jakarta tepatnya di depan PT. Kolon Ina Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang- Banten yang di jadikan tempat hiburan malam (THM) Kasi Trantib Kecamatan Kragilan, Muhammad Safik mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat teguran.
"Kami sudah kirim surat teguran untuk pemilik bangunan liar itu dan ditembuskan " katanya kepada sultannews.co.id, Sabtu (16/9/23).
Lebih lanjut Safik menjelaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan liar di sepanjang jalan serang itu. Namun dalam hal ini Safik menjelaskan bahwa SOP sudah menjadi kewenangan dari Sat Pol PP Kabupaten Serang.
"Jika surat dari kabupaten itu tidak di indahkan, mungkin bangunan liar di sepanjang jalan Jakarta itu akan di bongkar termasuk THM itu," terangnya.
Baca Juga: THM Didepan PT. Kolon INA Terkesan Kebal Hukum, Ada Apa Nih?
Diberitakan sebelumnya, adanya bangunan yang di jadikan THM di depan PT Kolon INA itu terjadi peristiwa keributan, menurut informasi keributan itu dipicu akibat diduga suami mempergoki istrinya yang sedang di booking oleh pria lain.
"Itu mah yang ribut suami dengan istri kang, kebetulan istrinya karyawan di THM ini" kata seorang yang namanya tidak mau disebutkan.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Donang yang mengaku sebagai keamanan THM tersebut mengatakan bahwa keributan itu biasa.
"Saya cuma keamanan aja disini, kalau orang ribut itu biasa orang sendiri," katanya.
Mereka itu lanjut Donang mengatakan biasanya bukan di tempat THM ini melainkan ditempat THM yang satunya.
"Itu PL biasanya ada di THM dekat selamat datang, berhubung THM disana malam ini dirazia jadi pada kesini," ungkapnya.
Hingga ditayangkannya berita ini Kasat Pol-PP Kabupaten Serang belum menjawab konfirmasi dari redaksi perihal kapan akan dilakukan eksekusi pembongkaran bangunan liar itu. [Zami/*]