Seminar Satu Hari Pemaham Jaminan UUPK dan Tindak Pidana Korupsi

sultannews.co.id
Senin | 12:33 WIB Last Updated 2023-08-21T05:33:53Z

Upaya memberikan wawasan melek hukum terhadap masyarakat konsumen dan pelaku usaha terus dilaksanakan oleh Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang LPK – YAPERMA agar masyarakat konsumen dapat memahami kwajiban dan pelaku usaha juga memahami gak dan kwajibannya. Sabtu, 19/8/2023.


Beberapa nara sumber dihadirkan oleh YAPERMA dari pakar Perlindungan Konsumen ternama di Indonesia MOCH ANSORY, S.H. dari Krimsus unit Perbankkan Polda Jatim, AKBP DR. YURIZAL, SH., MH. Penulis buku aspek pidana dalam undang undang no. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.


Dalam keterangan AKBP YURIZAL terkait UU NO. 43 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia agar dapat menguntungkan kedua belah pihak antara kreditur dan debitur. Sementara tanggapan terhadap peserta seminar, YURIZAL memberikan penghargaan luar biasa pasalnya peserta seminar dari berbagai profesi dari pengacara, notaris, pihak pelaku usaha dan beberapa LPK – RI.


Lebih dalam paparan dari Moch Ansory, SH. memaparkan arti dari Konsumen adalah setiap orang yang pemakai barang dan /atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak unuk diperdagangkan.


Masih dalam keterangan Moch Ansory, SH. terfokus kepada UU NO. 8 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan, “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:


a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;


b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;


c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen”.


Dan apabila dilanggar sangsi pidananya maksimal 5 tahun penjara dan denda 2 milyar rupiah. Terkait pasal tersebut menurut Moch Ansory terus akan diperjuangkan pasalnya sejak diundangkan pasal ini belum pernah terdapat keputusan hakim yang bisa dibanggakan. [*/Red]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Seminar Satu Hari Pemaham Jaminan UUPK dan Tindak Pidana Korupsi

Trending Now

Iklan