Permintaan Informasi Publik Diduga Diabaikan, EK-LMND Layangkan Surat Keberatan Terhadap DPMPD Kabupaten Pandeglang

sultannews.co.id
Jumat | 17:59 WIB Last Updated 2023-08-11T11:00:32Z

Pandeglang - Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Pandeglang layangkan surat keberatan terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang. 


Surat keberatan tersebut dilayangkan pada 11 Agustus 2023 , setelah permintaan terkait informasi publik data permodalan BUMDES se-Kabupaten Pandeglang diabaikan. 


"Surat yang kami layangkan itu merupakan tindak lanjut dari diabaikannya permintaan terkait informasi publik data permodalan BUMDES se-Kabupaten Pandeglang yang kami mohonkan pada tanggal 27 Juli 2023," ucap Asep Saepulah, selaku sekertaris LMND Pandeglang kepada awak media pada Jumat, 11 Agustus 2023.


Asep mengatakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPMPD Kabupaten Pandeglang tidak memberikan tanggapan terhadapnya selaku pemohon informasi.


Hal itu menunjukkan bahwa PPID DPMPD Kabupaten Pandeglang telah mengabaikan apa yang telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 


"Padahal sudah jelas tertuang dalam pasal 22 ayat 7 UU KIP, bahwa badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis sejak diterimanya permintaan informasi," lanjut Asep.


Asep dan pihaknya merasa heran atas diabaikannya permintaan informasi terkait data permodalan BUMDES se-Kabupaten Pandeglang, yang padahal yang kami mohonkan bukan termasuk informasi yang di kecualikan.


"Kami heran, karena permintaan keterbukaan informasi kami diabaikan, padahal bukan termasuk permintaan informasi yang di kecualikan," pungkasnya. 


Dengan berdasarkan pada Pasal 35 ayat (1) huruf C UU KIP, atas tidak ditanggapinya permintaan informasi, maka LMND Pandeglang mengajukan keberatan tertulis kepada PPID DPMPD Kabupaten Pandeglang.


"Berdasarkan Pasal 35 ayat (1), yang dimana setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis, maka kami akan layangkan surat keberatan kepada atasan PPID," tutup Asep. [Hndko/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Permintaan Informasi Publik Diduga Diabaikan, EK-LMND Layangkan Surat Keberatan Terhadap DPMPD Kabupaten Pandeglang

Trending Now

Iklan