Jabar - Aktivitas para pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Papangungan, Desa Bunar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor terkesan kebal hukum.
Pasalnya, tempat yang dijadikan lapak untuk menampung BBM subsidi jenis pertalite itu lokasinya tidak jauh dari Mapolsek Cigudeg, Polres Bogor bahkan mereka melakukan kegiatannya dengan cara terang-terangan.
Saat dikonfirmasi pemilik lapak, Edi mengatakan bahwa kegiatan yang ia lakukan menampung BBM subsidi pertalite itu layaknya agen, Edi mengaku baru berjalan lima bulan.
"Kegiatan ini baru bejalan 5 bulan," katanya, kamis (24/8/23).
Tak hanya itu, Edi juga menjelaskan saat mereka hendak mengambil BBM subsidi jenis pertalite itu, mereka menunggu informasi atau perintah dari salah satu oknum petugas dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Kami mengikuti arahan dari petugas SPBU, seandainya kata petugas dibolehkan beli pertalite pakai mobil atau pakai motor, baru kita pakai sesuai perintah petugas SPBU itu," terangnya.
Dengan adanya kegiatan yang menimbun BBM subsidi jenis pertalite ini, Edi bermaksud hanya membantu masyarakat sekitar yang terlalu jauh dari SPBU ketika mau mengisi BBM.
"Kami hanya membantu penjual BBM Pertalite dengan cara dieceran, jadi tidak usah jauh-jauh lagi ke SPBU kami yang kirim," terangnya.
Sementara itu, ditempat terpisah pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-Yaperma), Azis Affandi mengatakan untuk pihak penegak hukum pelaku penimbun BBM subsidi jenis pertalite ini harus di tindak tegas.
"Pelaku penimbun BBM Subsidi diduga kuat ada kerjasama dengan pihak SPBU, saya berharap untuk menjadi atensi baik Polsek Cigudeg, Polres Bogor maupun Polda Jawa Barat," jelasnya.
Menurutnya, surat edaran dari menteri ESDM itu tidak membuat pelaku penimbun BBM Subsidi jenis pertalite ini takut.
"Apapun dalihnya dari pelaku penimbun BBM Subsidi itu, pihak Pertamina melarang SPBU melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen atau sejenisnya untuk dijual kembali ke pengecer," pungkasnya.
Padahal lanjut Azis mengatakan pada Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Para pemain Minyak BBM Bersubsidi Ilegal telah melanggar UU MIGAS pasal 55 no 22 tahun 2001. Setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang Subsidi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penimbun BBM itu terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar.
Sementara dari pantauan awak media dilokasi lapak penimbun BBM Subsidi ini, terlihat ratusan jerigen berwarna biru dan putih berukuran 35/30 liter penuh diisi BBM Pertalite.
Kemudian pada kendaraan roda empat jenis Suzuki APV dengan Nopol F 17xx MS puluhan Jerigen yang dipenuhi BBM pertalite dan sudah tersusun rapih siap akan dikirim ke pengecer. [Red/*]