Pandeglang- Ilham" Pemuda Peduli Demokrasi tegaskan sikap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawasan Pemilu BAWASLU Kabupaten Pandeglang, soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK No 65/PUU-XXI/2023, mengenai diperbolehkannya berkampanye mengunakan fasilitas pemerintah dan tempat lembaga pendidikan serta Ibadah asal tidak menggunakan atribut dan atas ijin dari penangung jawab lembaga tersebut
Artinya" putasan MK menjelaskan bahwa diperbolehkannya peserta pemilu untuk berkampanye mengunakan fasilitas pemerintah dan tempat lembaga pendidikan asal tidak menggunakan atribut kampanye dan atas ijin dari penangung jawab
Kalau kita mengacu kepada Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 Huruf A yang berbunyi bahwa" pelaksanaan, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan tanpa ada pengecualian
Artinya" peserta pemilu tidak diperbolehkan berkampanye mengunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat lembaga pendidikan
Dengan adanya pernyataan di atas jangan sampai membuat semua masyarakat khusunya masyarakat Pandeglang ambigu, dengan adanya peraturan yang dinilai terindikasi berbenturan antara putusan MK dan UU Pemilu, karena kalau misalnya hal ini tidak tertangani dengan baik oleh KPU dan Bawaslu, ini akan menimbulkan kerawanan dan perpecahan di tempat lembaga pendidikan dari paktor dukung mendukung calon
Layaknya seorang peserta pemilu ketika berkampanye, jelas pasti akan menyuarakan gelombang glombang janji janji dalam meraih perhatian para calon pemilih khusunya pelajar atau mahasiswa, dengan mengunakan semobyan dan visi misi yang di sampaikan, khawatir nantinya mahasiswa dan pelajar, malah ikut terlibat dalam politik praktis bukan terlibat dalam pendidikan politik, sayang rasanya jika itu terjadi
Belum lagi kita kaji dengan tidak di perbolehkannya, seorang ASN terlibat politik praktis, padahal lembaga pendidikan khusunya pendidikan negeri yang notabene di isi oleh orang orang sipil dan ASN didalamnya, itu juga menjadi pusat perhatian bagi kita semua khusunya KPU dan BAWASLU Pandeglang untuk bisa memastikan hal hal yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan ketentuan yang berlaku
Maka dengan ini Pemuda Peduli Demokrasi mempertanyakan kebaradan KPU dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang dalam menyikapi persoalan tersebut.
Sejauh mana KPU dan Bawaslu Pandeglang, menanggapi putusan MK dan langkah apa saja yang dipersiapkan
Kami meminta KPU dan Bawaslu Pandeglang segara berikan penjelasan kepada publik dengan jelas tanpa ada multi tafsir, yang mengatur diperbolehkannya perserta pemilu berkampanye mengunakan fasilitas pemerintah, dan tempat lembaga pendidikan. [Fzy/*]