KKM Kelompok 3 Universitas Primagraha, Gelar Sosialisasi Hukum di Mandalawangi Pandeglang

sultannews.co.id
Selasa | 20:11 WIB Last Updated 2023-08-08T13:11:48Z

Pandeglang - Mahasiswa universitas primagraha dan STISIP trimasda mengadakan gelar kegiatan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) kelompok ke 2 di wilayah Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.


Kegiatan mahasiswa dari universitas primagraha dan STISIP ini mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahayanya narkoba.


Selain itu, patuh dalam berlalu lintas ketika berkendara, dan bijak menggunakan media sosial di jaman semakin maju, perlu tau nya masarakat bahwa ada undang undang ITE yang berlaku di Indonesia,apa lagi sampai terjebak kepada pelecehan seksual melalui media sosial,


Kegiatan Kuliah Kerja kerja Mahasiswa (KKM) kelompok ke 2 dalam bersosialisasi kepada masyarakat di hadiri oleh Kasatlantas Pandeglang, camat Mandalawangi, Kapolsek Mandalawangi dan Koramil mandalawangi, kepala sekolah SMK negeri 8 Pandeglang pun ikut serta menghadiri kegiatan para mahasiswa tersebut di aula kecamatan Mandalawangi,


Acara terpantau berjalan dengan hikmat dengan materi di isi oleh masing - masing para ahli nya,terlihat materi pertama di isi oleh IPDA Taufik firdaus (Kasatlantas polres Pandeglang) materi kedua oleh IIN sobirin, S.ap (ketua KNPI) materi ke tiga oleh Ahmad syafaat, S.H (Direktur rumah hukum milenial) dan di tutup oleh ketua KKM M. Wildan Budiman.


"Terkait tata tertib berlalulintas dalam pasal 288,berkendara dan ketentuan pemakaian helm,dengan memakai helm yang standar Nasional Indonesia SNI dan mengunci helm Ketika di gunakan," katanya.


UU No. 2 Tahun 2009 Tupoksi : Penegakan hukum,Registrasi DIKMASLANTAS Rekayasa Lalulintas Klasipikasi SIM : Sim C untuk Roda Dua,Minimal 16 tahun Sim A untuk Roda Empat,Minimal 18 Tahun dan Sim B untuk Roda Enam,Minimal 20Tahun,"tutup IPDA Taufik firdaus (Kasatlantas polres Pandeglang).


Terkait bahayanya narkoba di lingkungan pemuda/masyarakat kecamatan Mandalawangi menghimbau agar menjauhi yang Namanya narkoba, psikotropika dan obat obat terlarang. 


Obat obat ini juga bisa masuk ke kalangan anak-anak, kaum muda dan juga lansia,biasanya berawalan dari di kasih teman sampai pemakai aktif (pecandu).


Bahayanya mengkonsumsi narkoba/obat obatan terlarang ini, Depresi, Malas, Emosional, Halusinasi, sering gelisah dan ganguan pungsi hati,ginjal dll."ujar IIN sobirin, S.ap (ketua KNPI).


"Menyampaikan terkit pelecehan seksual dengan media IT. Penyebar berita Hoax termasuk perbuatan melanggar hukum di Indonesia, mengingat sudah banyak di era generasi kaum muda saat ini. 


Sebagai generasi muda kita perlu membatasi diri kita dalam mengikuti arus gelobalisali, ambil hal positif buang hal negatif dan berpikir sebelum bertindak serta keritis dalam menanggapi segala informasi yang diterima."ujar"Ahmad syafaat, S.H( Direktur rumah hukum milenial).


"Sebagai ketua pelaksana sekaligus ketua kkm kelompok. 2 universitas primagraha,Mengatakan bahwa acara ini merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat.


Kegiatan ini dilaksanakan Sebagian bentuk implementasi tridharma perguruan tinggi, karna kepedulian mahasiswa kkm Universitas Prima Graha kepada masnyarakat kecamatan Mandalawangi oleh karna itu kita membuat kegiatan solialisasi kesadaran hukum bagi seluruh masyarakat yang ada di kecamatanmandalawangi," katanya. [Ty/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KKM Kelompok 3 Universitas Primagraha, Gelar Sosialisasi Hukum di Mandalawangi Pandeglang

Trending Now

Iklan